Tegakkan Disiplin Aset, Pemprov Lampung Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran dan Perketat Pengawasan Gratifikasi



BANDAR LAMPUNG, 17 Maret 2026 – Menjelang masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas (randis) operasional untuk kepentingan mudik atau keperluan pribadi lainnya.

Larangan ini berlaku efektif selama masa libur lebaran yang dijadwalkan pada 18 hingga 24 Maret 2026, mencakup seluruh perangkat daerah hingga jajaran direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Disiplin Penggunaan Fasilitas Negara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah sarana pendukung tugas pemerintahan yang pembiayaannya bersumber dari negara. Oleh karena itu, penggunaannya harus selaras dengan peruntukan kedinasan.

“Kami ingin memastikan seluruh ASN menjaga disiplin. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara, tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam penggunaan aset publik,” tegas Marindo, Senin (16/3).

Bersih dari Gratifikasi Selain penertiban aset, Pemprov Lampung juga menerbitkan edaran terkait Pengendalian Gratifikasi. ASN dilarang keras meminta, memberi, maupun menerima hadiah atau tunjangan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Larangan ini juga mencakup permintaan sumbangan atau THR kepada pihak swasta/masyarakat yang mengatasnamakan institusi.

Pemerintah Provinsi mewajibkan setiap ASN yang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun untuk segera melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung, yang nantinya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komitmen Tata Kelola Bersih Langkah preventif ini diambil untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari konflik kepentingan selama hari raya. Pemprov Lampung berharap, kepatuhan ASN terhadap dua edaran ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi di Lampung.

Aparatur yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan randis maupun terlibat dalam praktik gratifikasi akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post