BANDAR LAMPUNG, 2 Maret 2026 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merespons cepat fenomena balap liar yang kian marak dilakukan remaja dan pelajar selama bulan suci Ramadan. Aksi berbahaya yang sering terjadi usai waktu sahur dan menjelang berbuka puasa ini kini menjadi prioritas penanganan melalui koordinasi lintas sektoral.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk melakukan identifikasi dan pembinaan intensif terhadap siswa di seluruh kabupaten/kota.
“Kami sudah berkoordinasi dengan MKKS agar kepala sekolah memberikan pembinaan khusus bagi siswa yang berpotensi terlibat. Ini perhatian bersama antara sekolah dan kepolisian agar tidak ada kecelakaan yang merugikan masa depan siswa,” ujar Thomas, Jumat (27/2).
Pemetaan Titik Rawan Berdasarkan laporan lapangan, sejumlah wilayah teridentifikasi sebagai lokasi langganan aksi balap liar, di antaranya:
Kabupaten Lampung Selatan: Wilayah Sabah Balau.
Kota Bandar Lampung: Kawasan Kemiling, khususnya ruas jalan menuju embung baru.
Daerah Lainnya: Kabupaten Pringsewu dan Tulang Bawang.
Benteng Pesantren Kilat dan Regulasi Sebagai langkah konkret, Disdikbud Lampung akan mengoptimalkan program Pesantren Kilat selama Ramadan untuk menanamkan nilai-nilai karakter, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, serta menjauhi aktivitas negatif yang berisiko pidana maupun kecelakaan fisik.
Thomas menambahkan, imbauan lisan yang telah disampaikan kepada jajaran kepala sekolah direncanakan akan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Resmi guna memastikan komitmen pengawasan berjalan serentak di seluruh satuan pendidikan se-Provinsi Lampung.
“Melalui pembinaan religius dan hubungan sosial yang positif, kami ingin membekali siswa agar menjadi generasi yang lebih baik dan menyadari bahwa keselamatan adalah hal yang utama,” pungkasnya.
[Image: Illustration of students attending a religious character-building session during Ramadan]
Pihak dinas juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan antara pukul 05.00 hingga 07.00 WIB.
Post a Comment