JAKARTA, 2 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada Salisa Asmoaji (SA), pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK memperingatkan agar yang bersangkutan tidak mencoba merusak, menyembunyikan, atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi importasi barang yang tengah disidik.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa status hukum Salisa saat ini tengah didalami secara intensif. Salisa diduga kuat berada dalam satu kelompok kerja yang sama dengan tersangka terbaru, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
“Kami mengimbau jangan sampai menghilangkan bukti-bukti. Jika ada, segera serahkan kepada kami. Kami terus mendalami peran SA, dan jika alat bukti sudah mencukupi, segera akan kami tetapkan statusnya,” ujar Asep Guntur, Minggu (1/3).
Pengembangan Kasus dan Temuan Safe House Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC) telah resmi ditahan sejak Jumat (27/2).
BBP diduga memerintahkan Salisa Asmoaji untuk "membersihkan" safe house di Jakarta Pusat guna menghilangkan jejak. Namun, penyidik KPK berhasil mengendus keberadaan safe house lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper, diduga sebagai uang suap kepabeanan.
Modus Operandi: Mengakali Mesin Targeting Konstruksi perkara mengungkap praktik lancung dalam pengaturan jalur importasi barang:
Permufakatan Jahat: Terjadi pengaturan antara oknum pejabat P2 DJBC dengan pihak swasta (PT Blueray Cargo) untuk meloloskan barang impor.
Manipulasi Parameter: Oknum DJBC diduga menyusun rule set parameter pemeriksaan pada angka 70 persen untuk dimasukkan ke mesin targeting (alat pemindai).
Jalur Merah ke Hijau: Akibatnya, barang-barang milik PT BR diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal dan barang palsu dapat masuk ke Indonesia tanpa deteksi petugas.
Total Sitaan Capai Puluhan Miliar Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur DJBC dan pihak swasta, termasuk mantan Direktur P2 DJBC berinisial R. Total barang bukti yang telah diamankan mencapai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang asing, uang tunai rupiah, jam tangan mewah, hingga logam mulia seberat 5,3 kilogram.
KPK menegaskan akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk mendalami keterlibatan pegawai setingkat pelaksana hingga pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Post a Comment