KALIANDA – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkara ini terus berjalan dalam tahap penyidikan intensif dan tidak mengalami kemandekan sebagaimana opini yang berkembang.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini tengah fokus pada pengembangan fakta hukum baru yang muncul berdasarkan keterangan tambahan dari korban.
Fakta hukum dan hasil uji DNA
Dalam perjalanannya, penyidikan sempat terkendala oleh hasil pembuktian ilmiah. Meskipun satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, hasil uji DNA menunjukkan ketidakcocokan (tidak identik) antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan korban.
Berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19), penyidik diinstruksikan untuk melakukan pendalaman guna memastikan sosok ayah biologis dari bayi tersebut. Hal ini menyebabkan tersangka sebelumnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena masa penahanan telah berakhir, namun tetap menyandang status tersangka dengan kewajiban wajib lapor.
Munculnya 13 nama terduga pelaku
Menindaklanjuti petunjuk kejaksaan, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dengan mempertimbangkan kondisi psikologisnya. Hasilnya, muncul keterangan baru yang menyebutkan 13 nama yang diduga berkaitan dengan peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Langkah penyidikan selanjutnya meliputi:
Pemanggilan dan Klarifikasi: Pemeriksaan terhadap 13 nama yang disebutkan untuk mencocokkan keterangan korban.
Pembuktian Ilmiah: Penggunaan metode scientific crime investigation (termasuk uji DNA lanjutan) jika diperlukan untuk memperkuat alat bukti.
Pendampingan Psikologis: Memastikan proses pemeriksaan korban dilakukan secara bertahap bersama keluarga dan penasihat hukum.
Komitmen transparansi dan profesionalisme
AKP Noviarif menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur membutuhkan kehati-hatian ekstra agar seluruh alat bukti yang diperoleh sah secara hukum.
"Penyidikan perkara ini harus dilakukan secara profesional dan transparan. Kami berkomitmen menuntaskan rangkaian penyidikan ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Noviarif.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik bekerja dan tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bertindak sesuai prosedur.
Post a Comment