KALIANDA, 13 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperketat pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Bupati Radityo Egi Pratama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara eksplisit melarang seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima hampers, bingkisan, atau bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara transparan dan terbebas dari konflik kepentingan di tengah momentum hari raya.
ASN sebagai Teladan Integritas Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati memberikan contoh langsung dengan menutup pintu bagi segala bentuk pemberian dari pihak ketiga. ASN diimbau untuk menolak secara santun dan melaporkan setiap upaya pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama.
“Pak Bupati ingin ASN menjadi teladan. Memberi atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah pelanggaran kode etik dan berisiko pidana. Kami juga melarang keras permintaan dana atau hibah berkedok THR kepada masyarakat maupun perusahaan,” tegas Hendry, Kamis (12/3).
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas Selain masalah gratifikasi, SE tersebut juga mengatur penggunaan aset daerah. Fasilitas dinas, termasuk kendaraan operasional, dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran. Fasilitas tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk mendukung tugas kedinasan yang mendesak.
Himbauan bagi Pihak Swasta dan Masyarakat Bupati juga meminta para pimpinan perangkat daerah, direktur BUMD, hingga kepala desa untuk mensosialisasikan aturan ini secara internal dan eksternal. Pihak swasta, asosiasi pengusaha, dan masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara guna menghindari praktik suap atau uang pelicin.
Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat indeks persepsi korupsi di Kabupaten Lampung Selatan serta memastikan seluruh pegawai negeri tetap fokus pada pelayanan publik tanpa terdistraksi oleh kepentingan-kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya.
Post a Comment