Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Penitipan Uang Pengganti Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PNPM Mandiri Perdesaan Pardasuka

 


PRINGSEWU, 6 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus secara resmi menerima penitipan uang sebesar Rp123.143.110,12 terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka periode 2014-2020. Penyerahan uang tersebut berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu pada Kamis (5/3) siang.

Uang titipan tersebut diserahkan oleh perwakilan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Firmansyah, S.H., yang merupakan selisih saldo pada rekening SPKP PNPM Pardasuka periode 2014-2023 yang tersimpan di bank tersebut.

Penyitaan dan Penempatan Rekening RPL Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Guna menjamin keamanan dan akuntabilitas, dana tersebut kini telah ditempatkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Pringsewu di BSI Cabang Pringsewu.

“Uang titipan ini langsung kami sita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Seluruh nominal tersebut telah ditempatkan pada rekening resmi Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Lutfi Fresly.

Penentuan Kerugian Negara Melalui Persidangan Pihak Kejari Pringsewu menjelaskan bahwa nominal pasti kerugian negara yang harus dibebankan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diputuskan melalui fakta-fakta di persidangan. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) nantinya akan menjadi dasar apakah nominal tersebut mencukupi, kurang, atau justru berlebih.

Jika dalam putusan hakim terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, Kejari akan melakukan penagihan tambahan. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Pringsewu dalam mengawal kasus korupsi PNPM Pardasuka secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pengembalian kerugian negara demi kepentingan masyarakat luas.

Post a Comment

Previous Post Next Post