Kecam Teror Terhadap Pembela HAM, KontraS Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras yang Menimpa Andrie Yunus



JAKARTA, 14 Maret 2026 – Dunia aktivisme Hak Asasi Manusia (HAM) kembali berduka. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis malam (12/3). Peristiwa keji ini terjadi di kawasan Jakarta sesaat setelah korban menyelesaikan agenda diskusi publik.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar serius di sekujur tubuh dengan tingkat kerusakan mencapai 24 persen, mencakup area wajah, dada, tangan, hingga mata.

Kronologi Kejadian di Area YLBHI Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa serangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di lingkungan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ironisnya, insiden ini berlangsung tepat setelah Andrie melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, sebuah isu sensitif yang tengah menjadi sorotan publik.

“Tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya nyata untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM. Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi kita,” tegas Dimas dalam pernyataan resminya, Jumat (13/3).

Pelanggaran Terhadap Perlindungan Hukum KontraS menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie melanggar berbagai instrumen hukum nasional, termasuk UU No. 39/1999 tentang HAM dan Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM. Tindakan penyiraman air keras dikategorikan sebagai serangan yang fatal karena dapat mengakibatkan cacat permanen hingga kematian.

Desakan Penegakan Hukum Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. KontraS bersama koalisi masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian untuk:

  1. Segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

  2. Mengungkap identitas pelaku serta dalang (aktor intelektual) di balik serangan ini.

  3. Memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga korban dan rekan-rekan pembela HAM lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh aksi premanisme yang menargetkan warga negara yang berjuang melalui jalur konstitusional.

Post a Comment

Previous Post Next Post