BANDAR LAMPUNG, 14 Maret 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat penghentian operasional sementara bagi 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung. Tindakan tegas ini diambil melalui surat nomor 766/D.TWS/03/2026 sebagai upaya memastikan setiap makanan yang dikonsumsi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melalui proses pengolahan yang higienis dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Kepatuhan Administrasi dan Lingkungan Kasubbag TU Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung, Fitra Alfarisi, menjelaskan bahwa penghentian ini didasari atas temuan adanya unit yang telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Standar juknis MBG 2026 sangat ketat. SPPG yang belum mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan atau belum membangun IPAL sesuai ketentuan harus berhenti sementara. Ini murni demi keselamatan dan kesehatan penerima manfaat," ujar Fitra, Jumat (13/3).
Respons Cepat Pengelola: 15 Unit Kembali Beroperasi Pasca terbitnya instruksi tersebut, sejumlah pengelola SPPG bergerak cepat memenuhi persyaratan. Hingga saat ini, tercatat 15 SPPG telah diizinkan kembali beroperasi setelah melampirkan bukti pendaftaran SLHS dan progres pembangunan fasilitas limbah.
Beberapa unit yang sudah aktif kembali di antaranya adalah SPPG Sumur Putri 1 (Bandar Lampung), SPPG Karang Anyar (Tanggamus), serta sejumlah unit di Lampung Utara dan Lampung Timur.
Distribusi Layanan Terancam Dialihkan Bagi 45 SPPG lainnya yang masih dalam status diberhentikan, penyaluran MBG ikut terhenti secara otomatis. BGN memberikan peringatan bahwa jika persyaratan tidak segera dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, distribusi layanan MBG bagi siswa dan masyarakat akan dialihkan ke SPPG lain yang telah tersertifikasi guna menjamin kelangsungan program.
Langkah pengawasan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh mitra BGN bahwa kualitas nutrisi harus dibarengi dengan prosedur sanitasi yang legal dan standar pengolahan limbah yang tidak merusak lingkungan sekitar.
Post a Comment