Keamanan Pangan Bandar Lampung: 34 Dapur Makan Bergizi Gratis Belum Lolos Uji Higienitas

 

BANDAR LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatatkan lonjakan signifikan pada pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga Maret 2026. Namun, di balik tingginya antusiasme tersebut, puluhan dapur yang terlibat dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan belum memenuhi standar teknis keamanan pangan.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengungkapkan bahwa dari total 86 dapur MBG yang mengajukan permohonan, baru 52 dapur yang dinyatakan lolos dan mendapatkan izin resmi. Sementara itu, 34 dapur lainnya masih tertahan karena gagal memenuhi kriteria higienitas yang ditetapkan.

Kesenjangan Standar dan Kelayakan Teknis

Data menunjukkan peningkatan tren sertifikasi yang drastis. Jika sepanjang tahun 2025 hanya terbit 16 sertifikat, maka pada periode awal 2026 hingga 25 Maret saja sudah terbit 36 sertifikat baru. Meski jumlah akumulatif mencapai 52 SLHS, banyaknya dapur yang belum lolos mengindikasikan adanya kesenjangan antara kesiapan pelaku usaha dengan regulasi keamanan pangan pemerintah.

“Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan menjadi syarat mutlak. Penilaian mencakup aspek krusial mulai dari hasil uji laboratorium, higienitas ruang pengolahan, hingga sistem keamanan pangan secara menyeluruh,” tegas Febriana, Kamis (26/3/2026).

Pengawasan Ketat Pasca-Kasus Keracunan

Ketegasan pemerintah dalam menerbitkan SLHS ini menjadi sorotan utama, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan konsumsi massal setelah mencuatnya dugaan kasus keracunan di wilayah Bandar Lampung baru-baru ini. Pemkot Bandar Lampung menilai sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk mencegah risiko kesehatan baru bagi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG.

Konsekuensi Administratif dan Pencabutan Izin

DPMPTSP menegaskan posisinya sebagai pelaksana administrasi yang bergerak berdasarkan rekomendasi instansi teknis. Terkait dapur yang belum memenuhi standar atau yang terindikasi melakukan pelanggaran berat, pihak dinas siap melakukan tindakan tegas.

“Untuk pencabutan izin usaha, kami menunggu rekomendasi resmi dari Dinas Kesehatan. Secara administratif, kami akan menindaklanjuti berdasarkan laporan teknis tersebut,” tambah Febriana.

Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner, terutama penyedia jasa boga program MBG, untuk segera melakukan perbaikan fasilitas dan manajemen pengolahan pangan. Pengawasan dan edukasi berkelanjutan akan terus dilakukan agar misi pemenuhan gizi masyarakat berjalan selaras dengan standar kesehatan yang tinggi.

Post a Comment

Previous Post Next Post