JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Penahanan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota haji yang juga menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.
Gus Alex digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Bantahan keterlibatan mantan Menteri Agama
Meski telah mengenakan rompi oranye, Gus Alex secara tegas pasang badan membela mantan atasannya. Ia menyatakan bahwa tidak ada instruksi khusus maupun aliran dana yang mengarah kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam skandal tersebut.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada (aliran dana), tidak ada, tidak ada," tegas Gus Alex dengan nada tinggi saat menjawab pertanyaan awak media di depan Gedung KPK.
Fokus pada proses penyidikan
Terkait substansi materi pemeriksaan, terutama mengenai ke mana arah aliran uang dalam pengaturan kuota haji tersebut, Gus Alex memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut kepada publik. Ia menyerahkan sepenuhnya informasi tersebut kepada tim penyidik dan kuasa hukumnya.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ungkapnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Poin Utama Perkasaan Kasus:
Status Hukum: Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Fokus Kasus: Dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji.
Lokasi Penahanan: Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji tersebut guna memastikan transparansi dan keadilan hukum.
Post a Comment