Gugat Tata Kelola Lahan, Pimred RCN Sebut Banjir di Bandar Lampung Akibat Kebijakan yang Abaikan Lingkungan



BANDAR LAMPUNG, 6 Maret 2026 – Berulangnya bencana banjir di Kota Bandar Lampung memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Pemimpin Redaksi RadarCyberNusantara.id, Pinnur Selalau, melalui opininya menyoroti bahwa banjir yang menjadi "tamu langganan" setiap hujan lebat bukan semata-mata faktor cuaca ekstrem, melainkan dampak dari kesalahan sistemik dalam pengelolaan lahan dan kebijakan pembangunan.

Kritik Terhadap Alih Fungsi Lahan Pinnur berpendapat bahwa sistem kapitalistik yang hanya mengejar keuntungan materiil telah mendorong alih fungsi lahan resapan menjadi gedung-gedung tinggi dan real estate secara masif. Kebijakan ini dinilai abai terhadap dampak lingkungan jangka panjang.

“Kapitalis cenderung menyalahkan alam, bukan mengoreksi kebijakan. Alih fungsi lahan penyerapan air menjadi penyebab utama. Kebijakan yang lahir dari sistem ini mustahil memperhitungkan dampak lingkungan karena yang ada di otak hanya keuntungan materi,” tulis Pinnur dalam opininya, Jumat (6/3).

Perspektif Tata Kelola dalam Islam Sebagai perbandingan, opini tersebut menawarkan perspektif syariat Islam dalam tata kelola lahan. Di mana negara harus bertindak sebagai pelindung umat dengan kedaulatan kuat, tanpa campur tangan swasta pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembangunan dalam Islam diletakkan di atas landasan kemaslahatan seluruh makhluk hidup, bukan sekadar materi.

Solusi Konkret: Dari Hulu ke Hilir Guna memutus rantai banjir tahunan, Pinnur Selalau menawarkan beberapa langkah taktis yang harus menjadi tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat:

  • Reboisasi di Hulu: Memulihkan kembali hutan yang gundul di daerah resapan agar air tidak langsung tumpah ke hilir dengan volume tinggi.

  • Normalisasi Sungai Berkala: Melakukan pengerukan pendangkalan sungai secara rutin, tidak hanya menunggu musim penghujan tiba.

  • Pembentukan Relawan Sungai: Menginisiasi tim khusus untuk memantau dan membersihkan aliran sungai setiap satu atau dua bulan.

  • Ruang Terbuka Hijau (RTH): Memperbanyak hutan kota, taman, serta pembuatan biopori dan sumur resapan di pemukiman.

  • Budaya Hidup Bersih: Menghentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai dan larangan membangun hunian di sempadan sungai.

Penutup: Sinergi dan Introspeksi Banjir harus menjadi ajang introspeksi diri bagi semua pihak. Tanpa adanya keberanian untuk membenahi akar permasalahan—yakni tata kelola lahan yang pro-lingkungan—maka anggaran besar yang disedot setiap tahun untuk penanganan banjir akan terbuang sia-sia. Kesadaran kolektif antara pemerintah yang memegang kebijakan dan masyarakat yang menjalankan pola hidup bersih adalah kunci utama agar banjir tidak lagi menjadi "tamu" yang tak diundang.

Post a Comment

Previous Post Next Post