BANDAR LAMPUNG, 9 Maret 2026 – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali digelar di PN Tanjungkarang, Jumat (6/3). Sidang kali ini diwarnai dengan nada tinggi dari Majelis Hakim saat mencecar saksi kunci, Prihartono Ganefo, terkait loyalitasnya yang dinilai tidak lazim terhadap Arinal Djunaidi.
Majelis Hakim mempertanyakan mengapa Prihartono bersedia menjalankan instruksi Arinal Djunaidi untuk merencanakan BUMD pengelola Migas Lampung, bahkan hingga mengikutinya ke Jakarta, padahal saat itu Arinal belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024.
Kepatuhan di Luar Regulasi Dalam jalannya persidangan, Hakim Anggota secara tegas menanyakan landasan hukum kepatuhan saksi tersebut. Fakta bahwa perencanaan bisnis strategis daerah dimulai sebelum adanya pelantikan resmi gubernur terpilih memunculkan dugaan adanya kesepakatan di bawah tangan.
"Anda berkenan menjalankan perintah Arinal Djunaidi saat ia belum dilantik, mengapa?" cecar Hakim dengan nada keras setelah jawaban Prihartono dinilai kurang meyakinkan dan berbelit-belit.
Dugaan Janji Jabatan dan Keterlibatan ASN Permasalahan kian meruncing saat saksi lainnya, Jefri Aldy (eks anggota Komisaris PT LEB), turut dimintai keterangan. Hakim menyoroti adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga diduga menunjukkan kepatuhan serupa kepada Arinal sebelum masa jabatannya resmi dimulai. Hal ini memperkuat sinyalemen adanya "janji bagi-bagi jabatan" kepala dinas sebagai imbalan atas dukungan terhadap pendirian PT LEB.
Misteri Selisih Modal Rp14,140 Miliar Selain masalah birokrasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim juga mendalami ketidaksesuaian nilai modal PT LEB. Dari angka awal yang disebut sebesar Rp10 miliar, muncul pertanyaan besar mengenai sumber dan peruntukan dana tambahan senilai Rp14,140 miliar yang tercatat dalam aliran dana perusahaan.
Hingga sidang berakhir, misteri mengenai instruksi pra-pelantikan dan selisih modal ini masih menjadi fokus utama pengadilan. Kasus ini kian memojokkan posisi eks Gubernur Arinal Djunaidi dalam pusaran skandal yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.
Post a Comment