BANDAR LAMPUNG, 15 Maret 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membeberkan fakta mengejutkan di balik operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Aktivitas ilegal yang merambah sekitar 200 hektare lahan HGU PTPN I Regional 7 tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan kotor sebesar Rp2,8 miliar setiap harinya, atau setara dengan Rp73,7 miliar per bulan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dari 24 orang yang diamankan dalam operasi pada Minggu (8/3), sebanyak 14 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Matematika Kerugian Negara Perhitungan potensi pendapatan ini didasarkan pada temuan di lapangan yang menunjukkan adanya sekitar 315 unit mesin tambang. Kapolda memerinci asumsi teknis sebagai berikut:
Produksi per Mesin: 5 gram emas/hari.
Total Produksi: 1.575 gram (1,57 kg) emas/hari.
Nilai Ekonomi: Dengan harga emas Rp1,8 juta/gram, total omzet mencapai Rp2,835 miliar/hari.
Aktivitas yang diduga telah berlangsung selama 1,5 tahun ini telah menyebabkan akumulasi potensi kerugian negara yang fantastis, yakni lebih dari Rp1,3 triliun.
"Ini adalah penjarahan kekayaan negara dalam skala besar. Selain kerugian finansial, kerusakan lingkungan di aliran Sungai Betih dan lahan perkebunan negara menjadi beban jangka panjang bagi daerah," tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Tujuh Titik Lokasi Penindakan Tim gabungan melakukan penyisiran di tujuh titik krusial, mulai dari Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih hingga area KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga melakukan pendalaman terhadap 10 saksi lainnya untuk memetakan jaringan pemodal di balik operasi masif ini.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Lampung memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai ekonomi ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan ekosistem di Provinsi Lampung.
Post a Comment