Banjir Tahunan Kembali Telan Korban Jiwa, WALHI Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Tata Ruang Kota

 


BANDAR LAMPUNG, 7 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam keras berulangnya bencana banjir di Kota Bandar Lampung yang puncaknya pada Jumat (6/3) menelan dua korban jiwa dan satu warga hilang. WALHI menilai peristiwa yang merendam 12 kecamatan di 38 titik ini bukan sekadar bencana alam, melainkan murni kegagalan serius dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang kota.

Akumulasi Kerusakan Lingkungan Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa banjir ini merupakan konsekuensi dari pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Pengurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan hilangnya kawasan resapan air demi proyek fisik serta real estate menjadi pemicu utama meningkatnya risiko bencana.

“Banjir di Bandar Lampung tidak bisa lagi dianggap bencana alam semata. Ini adalah dampak pembangunan yang tidak memedulikan lingkungan. Jangan sampai atas nama investasi, lingkungan hidup dan rakyat kecil terus menjadi korban dari pembangunan yang rakus ruang,” tegas Irfan.

Kegagalan Mitigasi Struktural WALHI mencatat bahwa selama satu periode kepemimpinan sebelumnya hingga saat ini, belum ada langkah signifikan untuk mengurangi risiko banjir secara nyata. Pemerintah kota dinilai lebih fokus pada penanganan darurat pasca-bencana ketimbang menyelesaikan akar persoalan secara struktural, seperti perbaikan sistem drainase yang terintegrasi dan pemulihan daerah aliran sungai (DAS).

[Image: Map of Bandar Lampung highlighting the 12 flood-affected districts and key river systems]

Daftar Wilayah Terdampak Berdasarkan pendataan WALHI, 12 kecamatan yang terdampak meliputi: Kedaton, Sukabumi, Sukarame, Tanjung Senang, Way Halim, Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Pusat, Kedamaian, Langkapura, Rajabasa, Enggal, dan Labuhan Ratu. Banjir juga meluas hingga daerah penyangga seperti Jati Agung dan Hajimena di Lampung Selatan.

Tuntutan WALHI Lampung Sebagai langkah mendesak, WALHI Lampung menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung:

  1. Evaluasi Menyeluruh terhadap tata ruang, khususnya kawasan resapan air dan DAS.

  2. Perbaikan Sistem Drainase secara total dan tidak bersifat tambal sulam.

  3. Penghentian Pembangunan yang berpotensi mengurangi kawasan resapan air.

  4. Pemulihan Kawasan Sungai dari hulu hingga hilir secara intensif.

  5. Penyusunan Rencana Mitigasi jangka panjang yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.

WALHI mengingatkan bahwa pengabaian terhadap persoalan lingkungan hidup dalam pembangunan kota merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

Post a Comment

Previous Post Next Post