Skandal Ijazah Palsu DPRD Tubaba: Polda Lampung Tetapkan EF Sebagai Tersangka, Temukan Bukti Manipulasi Data Dapodik

 


BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung secara resmi menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) periode 2024–2029, Eli Fitriana (EF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status hukum ini menjadi babak baru dalam penyelidikan dugaan manipulasi dokumen persyaratan pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara mendalam.

Temuan Kejanggalan Dokumen Paket C

Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan serangkaian fakta teknis yang memperkuat dugaan bahwa ijazah Paket C yang digunakan EF—yang seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Tulang Bawang—adalah dokumen tidak sah.

Sejumlah temuan krusial dalam proses verifikasi bersama Dinas Pendidikan meliputi:

  • Identitas Ganda: Nomor seri blanko ijazah yang dilampirkan tersangka (DN/PC 0274545) diketahui milik peserta lain bernama Handoko.

  • Data Dapodik: Nama tersangka tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2021 dan tidak ditemukan dalam absensi ujian tahun ajaran 2021/2022.

  • Anomali Administrasi: Tersangka melampirkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebanyak 11 digit, padahal standar resmi nasional hanya berjumlah 10 digit.

Respon Tersangka dan Kuasa Hukum

Hingga saat ini, pihak EF yang merupakan anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut masih enggan memberikan keterangan rinci kepada publik. Melalui kuasa hukumnya, Ali Akbar, pihak tersangka meminta waktu untuk menyusun pernyataan resmi yang dijadwalkan akan disampaikan pada Kamis mendatang.

"Belum ada komentar, kami masih ada agenda di kantor. Tunggu hingga Kamis untuk pernyataan resmi," ujar Ali Akbar saat dimintai konfirmasi, Senin (16/2/2026).


Ringkasan Fakta Hukum Kasus Ijazah Palsu EF

Poin VerifikasiStatus Temuan Penyidik
Nomor Seri IjazahTercatat atas nama orang lain (Handoko, lulus 2022).
Status DapodikTidak terdaftar sebagai siswa PKBM per akhir 2021.
Validitas NISNTidak valid (Berjumlah 11 digit, standar 10 digit).
Dasar PenetapanS.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus.

Implikasi Hukum dan Etik

Kasus ini menarik perhatian publik di Kabupaten Tubaba karena menyangkut integritas lembaga legislatif. Jika terbukti bersalah di persidangan, tersangka tidak hanya terancam hukuman pidana terkait pemalsuan dokumen sesuai KUHP, tetapi juga berpotensi menghadapi mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaan DPRD Tubaba karena pelanggaran syarat administrasi pencalonan.

Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami aliran dokumen tersebut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan ijazah yang tidak sah tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post