PALAS – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, kini menemukan titik terang. Setelah sebelumnya sempat terhambat aturan administratif, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang komunikasi terkait pemanfaatan aset daerah sebagai lokasi pembangunan pusat ekonomi kerakyatan tersebut.
Titik balik ini didorong oleh terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menginstruksikan optimalisasi aset negara dan daerah untuk penguatan ekonomi rakyat di tingkat desa.
Solusi Atas Kendala Alih Fungsi Lahan
Sebelumnya, rencana pendirian gedung koperasi ini sempat terkendala oleh surat larangan alih fungsi lahan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) karena lokasi awal berada di kawasan Kebun Induk Kelapa Puan Kalianda. Namun, Pemkab Lampung Selatan kini mencari solusi alternatif untuk memastikan program ekonomi desa tidak terhenti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan pembangunan fasilitas ekonomi desa sepanjang dilakukan melalui tahapan kajian yang benar.
“Dikatakan bisa, pada prinsipnya ya bisa. Kami akan koordinasikan lebih lanjut. Kami akan cek pemanfaatannya dan melihat apakah ada alternatif lahan lain. Pemerintah pusat melalui Inpres sudah menekankan hal ini, dan kami sedang menginventarisasi kebutuhan desa-desa yang tidak memiliki lahan sendiri,” ujar Supriyanto usai menghadiri Musrenbangcam Palas, Senin (2/2/2026).
Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Desa
Pembangunan Gedung KDMP dinilai strategis bagi masyarakat Desa Sukaraja karena akan berfungsi sebagai:
Pusat Logistik Desa: Wadah distribusi hasil pertanian dan produk lokal.
Sarana Penguatan UMKM: Mempermudah akses modal dan pemasaran bagi warga desa.
Optimalisasi Dana Desa: Integrasi aset daerah dengan modal koperasi untuk kesejahteraan warga.
Tahap Inventarisasi dan Kajian
Meski telah memberikan sinyal positif, Pemkab Lampung Selatan tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam administrasi aset. Proses koordinasi antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan segera dilakukan untuk menentukan titik koordinat lahan yang paling sesuai agar tidak melanggar tata ruang namun tetap produktif bagi koperasi.
Masyarakat Desa Sukaraja menyambut baik keterbukaan dialog ini dan berharap realisasi fisik pembangunan gedung dapat segera terlaksana guna memacu pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi di wilayah Palas.
Post a Comment