Sembilan Desa di Jati Agung Sepakat Gabung Bandar Lampung, Pemprov Segera Buka Posko Layanan Administrasi

 


BANDAR LAMPUNG – Dinamika penyesuaian batas wilayah di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Lampung mencatat kini sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi menyatakan persetujuan untuk bergabung ke dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengungkapkan bahwa Desa Sumber Jaya menjadi desa terbaru yang menyusul delapan desa lainnya untuk masuk ke wilayah Kota Tapis Berseri melalui mekanisme penyesuaian daerah.

Daftar Desa yang Bergabung

Hingga saat ini, sembilan desa yang telah menyatakan kesepakatan adalah:

  1. Desa Purwotani

  2. Desa Margorejo

  3. Desa Sinar Rezeki

  4. Desa Margomulyo

  5. Desa Margodadi

  6. Desa Gedung Agung

  7. Desa Gedung Harapan

  8. Desa Banjaragung

  9. Desa Sumber Jaya

Mekanisme Penyesuaian, Bukan Pelebaran Wilayah

Binarti menegaskan bahwa proses ini merupakan penyesuaian daerah melalui perubahan batas wilayah, bukan usulan pelebaran wilayah kota. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana strategis pengembangan wilayah dan rencana perpindahan pusat pemerintahan kota baru (Lampung Baru).

"Setelah persetujuan dari tingkat desa rampung, tahap selanjutnya adalah mendorong persetujuan dari Kepala Daerah dan DPRD di tingkat kabupaten (Lampung Selatan) maupun kota (Bandar Lampung). Setelah itu, Pemprov akan mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah kedua daerah tersebut," jelas Binarti di Bandar Lampung, Senin (2/2/2026).

Dampak Luas Wilayah dan Penduduk

Penyesuaian ini diperkirakan mencakup area seluas kurang lebih 8.000 hektare. Pemerintah Provinsi Lampung telah menghimpun data kependudukan yang akan terdampak untuk memastikan transisi berjalan lancar.

Guna memfasilitasi kebutuhan masyarakat, Pemprov Lampung telah membentuk tim khusus dan kelompok kerja (Pokja).

"Kami akan membuka posko layanan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya agar masyarakat yang terdampak perubahan batas wilayah dapat melakukan penyesuaian administrasi kependudukan dan pertanahan dengan mudah dan cepat," tambah Binarti.

Proses Masih Berjalan

Meski sembilan desa sudah dipastikan setuju, Pemprov Lampung tidak menutup kemungkinan adanya desa lain yang akan menyusul. Namun, setiap usulan tambahan akan tetap melalui tahap kajian dan verifikasi yang mendalam untuk memastikan aspek legalitas dan keberlanjutan wilayah tetap terjaga.

Post a Comment

Previous Post Next Post