Selamatkan Bukit Camang: DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Izin dan Sanksi Tegas Pengembang Nakal

 



BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung secara resmi memberikan perhatian serius terhadap aktivitas penggerukan Bukit Camang di wilayah Kecamatan Kedamaian. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran izin operasional yang berpotensi merusak fungsi ekologis bukit sebagai daerah resapan air dan paru-paru kota.

Para legislator menegaskan bahwa investasi di sektor properti atau infrastruktur tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat Bandar Lampung.

Dugaan Ketidaksesuaian Izin di Lapangan

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk menindaklanjuti temuan Dinas Lingkungan Hidup serta laporan masyarakat.

“Kami sudah menaruh perhatian khusus. Ada dugaan kuat izin yang dimiliki pengembang tidak sesuai dengan peruntukannya di lapangan. Kami sangat geram jika ada oknum yang mencoba membohongi pemerintah dan merusak lingkungan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Rizaldi, Rabu (4/2/2026).

Langkah Strategis: Investigasi Lapangan dan Sanksi

DPRD Bandar Lampung tidak akan tinggal diam dan berencana mengambil tindakan tegas secara kelembagaan:

  • Peninjauan Lokasi (On-Site): Komisi III akan turun langsung ke Bukit Camang untuk memverifikasi fakta lapangan antara aktivitas pengerukan dengan dokumen perizinan.

  • Koordinasi Lintas Sektor: Jika ditemukan indikasi pelanggaran berat, DPRD mendorong keterlibatan aparat penegak hukum (APH).

  • Desakan Pencabutan Izin: Anggota Komisi III, Yuhadi, S.H.I., menegaskan jika izin Galian C terbukti tidak sesuai, Pemerintah Provinsi harus segera mencabut izin operasional tersebut.

Keadilan Investasi dan Pemulihan Lingkungan

Meskipun menjunjung asas keadilan dengan membuka ruang klarifikasi bagi pengembang, DPRD menekankan bahwa tanggung jawab pemulihan (revitalisasi) lingkungan sepenuhnya berada di tangan pengembang jika kerusakan telah terjadi.

Sikap legislatif ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat dan provinsi dalam menertibkan pengerukan bukit ilegal yang kerap menjadi pemicu bencana banjir di wilayah perkotaan.

Post a Comment

Previous Post Next Post