Rawat Ingatan Kolektif: Bupati Lampung Timur Inisiasi Memorialisasi Tragedi Talangsari sebagai Edukasi Publik

 



LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk tidak melupakan sejarah kelam Tragedi Talangsari 1989. Dalam pertemuan emosional bersama korban dan keluarga korban di Mushola Alfalah, Dusun Subing Putra 3 (dahulu Cihideung), Jumat (6/2/2026), Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah secara terbuka mengakui tragedi tersebut sebagai fakta sejarah yang harus menjadi pembelajaran bangsa.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati, Ketua PK2TL Edi Arsadad, perwakilan KontraS, serta mahasiswa IBN Lampung Timur.

Memorialisasi di Titik Nol Cihideung

Bupati Ela menekankan bahwa lembaran lama tidak boleh dihapus, melainkan harus dikelola menjadi edukasi publik agar kekerasan serupa tidak terulang di masa depan. Sebagai langkah konkret, Pemkab akan membangun Memorialisasi Talangsari di lokasi aslinya.

“Sejarah ini tidak boleh dihapus. Saya menilai memorialisasi penting sebagai edukasi publik. Siapapun harus tahu agar tidak ada lagi kejadian seperti 37 tahun silam. Meskipun para korban kini sudah berpencar, memorialisasi tetap harus dibangun di lokasi Cihideung,” tegas Ela Siti Nuryamah.

Afirmasi Pelayanan Publik: "Warga Spesial"

Selain aspek penghormatan sejarah, Bupati juga merespons keluhan teknis terkait hak-hak sipil penyintas melalui Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) yang lebih afirmatif:

  • Pemulihan BPJS PBI: Menanggapi keluhan terkait status BPJS yang berubah menjadi mandiri, Pemkab akan melakukan afirmasi khusus antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten guna memastikan warga kembali mendapatkan akses gratis.

  • Kejelasan Hak Atas Tanah: Terkait persoalan lahan yang belum memiliki sertifikat jelas karena kendala PBB, Bupati berjanji segera melakukan koordinasi dan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apresiasi dari Komunitas Korban

Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari (PK2TL), Edi Arsadad, mengapresiasi keberanian dan keberpihakan Bupati terhadap nilai-nilai HAM. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk pengakuan negara di tingkat lokal.

“Ini adalah penghormatan bagi korban. Kita tidak boleh melupakan sejarah, tetapi menjadikannya cermin agar tidak ada lagi anak bangsa yang diperlakukan sewenang-wenang oleh negara di masa mendatang,” ujar Edi.

Inisiatif ini menempatkan Lampung Timur sebagai daerah yang progresif dalam menangani isu HAM masa lalu, mengedepankan rekonsiliasi melalui pemenuhan hak-hak dasar dan pelestarian sejarah yang jujur.

Post a Comment

Previous Post Next Post