SUKABUMI, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan perempuan berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan maut terhadap anak tirinya, Nizam Syafei (12). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil autopsi dan bukti ilmiah yang menguatkan adanya unsur penganiayaan berat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialami korban diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Ironisnya, tindakan tersangka selama ini dilakukan dengan dalih sebagai bentuk "pendisiplinan" terhadap anak.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kekerasan fisik maupun psikis terjadi sejak korban tinggal bersama tersangka. Pelaku berdalih tindakan tersebut adalah bentuk pendisiplinan, namun fakta di lapangan menunjukkan luka lebam dan bekas kekerasan yang fatal," ujar AKBP Samian, Kamis (26/2).
Rekam Jejak Kekerasan yang Terpendam Penyelidikan mengungkap fakta pilu bahwa pada tahun 2024, kekerasan terhadap korban sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, saat itu perkara berakhir dengan kesepakatan damai. Hingga akhirnya pada Jumat (20/2/2026), korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka melepuh dan lebam.
[Image: Kapolres Sukabumi AKBP Samian memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus kekerasan anak tirinya]
Pendalaman Metode Ilmiah Polisi saat ini masih mendalami informasi terkait tindakan kekerasan terbaru yang dialami korban sebelum meninggal, termasuk dugaan korban dipaksa meminum air panas. Proses pembuktian dilakukan melalui metode ilmiah (scientific crime investigation) untuk memastikan motif dan kronologi kejadian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tersangka TR kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat kekerasan tersebut menyebabkan korban jiwa, tersangka terancam hukuman penjara maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Post a Comment