Polemik Izin SMA Siger: Advocate Putri Maya Rumanti Desak Audit Dana Hibah dan Sanksi Tegas Yayasan

 



BANDAR LAMPUNG – Kasus penolakan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memicu gelombang kritik tajam terkait tata kelola anggaran. Advokat Putri Maya Rumanti mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada yayasan tersebut.

Desakan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa sekolah tersebut belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis sejak Desember 2025, namun diduga telah menerima dukungan anggaran yang tidak proporsional.

Sorotan atas Legalitas Dana Hibah

Putri Maya Rumanti mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pemberian hibah dari Pemkot Bandar Lampung kepada institusi yang izin operasionalnya bermasalah. Menurutnya, prioritas pembangunan dan anggaran seharusnya diarahkan pada sekolah-sekolah yang berada langsung di bawah naungan Pemkot (Negeri).

“Patut diaudit! Jika ada anggaran yang digelontorkan pada lembaga yang tidak berizin, itu tanda tanya besar. Apakah kewajiban pokok pembangunan kota sudah tercukupi sehingga dana hibah bisa dialihkan? Ini bisa mengarah pada penyimpangan anggaran yang melibatkan oknum pejabat,” tegas Putri Maya, Kamis (5/2/2026).

Keputusan Disdikbud: Pemindahan Siswa dan Larangan SPMB

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa penolakan izin didasarkan pada ketidaksesuaian aspek aset, jam belajar, hingga administrasi. Sebagai konsekuensi hukum, Disdikbud mengeluarkan instruksi tegas:

  1. Pemindahan Siswa: Pengelola wajib segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain yang berizin agar NISN dan status Dapodik siswa terjamin.

  2. Larangan Penerimaan Siswa Baru: SMA Siger 1 dan 2 dilarang membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.

  3. Peluang Pengajuan Kembali: Izin baru bisa diproses jika seluruh syarat teknis telah terpenuhi di masa mendatang.

Kepastian Status Pendidikan Siswa

Fokus utama saat ini adalah memastikan hak pendidikan siswa tidak terabaikan akibat kelalaian yayasan. Disdikbud telah menawarkan sejumlah opsi sekolah penerima agar siswa dapat langsung melanjutkan belajar tanpa harus mengulang dari awal.

Putri Maya Rumanti menekankan bahwa transparansi dalam rapat-rapat antara Walikota dan DPRD terkait anggaran hibah ini harus dibuka kepada publik. Masyarakat diminta untuk menilai sendiri akuntabilitas kepemimpinan daerah dalam mengelola aset dan anggaran pendidikan bagi warga Bandar Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post