Penyidikan Kasus Gratifikasi Proyek Lamteng: KPK Panggil Ketua KPU Lampung Tengah sebagai Saksi




JAKARTA, 27 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Pada Kamis (26/2), penyidik KPK memanggil Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memperdalam penyidikan terhadap tersangka Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah terpilih 2025-2030) dan kawan-kawan terkait aliran dana yang diduga berasal dari fee proyek pengadaan barang dan jasa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Gunarto (Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah)," ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta.

Pemanggilan Saksi Lainnya Selain Ketua KPU Lamteng, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara, yakni:

  1. Elvita Malyani: Plt. Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah.

  2. Ersyad: Pihak swasta.

  3. Wilanda Rizki: Pihak swasta.

Kaitan dengan Dana Kampanye Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Ardito Wijaya. Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga menerima fee proyek senilai total Rp5,75 miliar dari berbagai rekanan sejak awal masa jabatannya.

Diduga kuat, sebagian besar uang suap tersebut, yakni sekitar Rp5,25 miliar, digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang diambil tersangka guna membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024 lalu. Pemanggilan Ketua KPU Gunarto diduga berkaitan dengan klarifikasi mengenai proses administrasi atau fakta-fakta seputar kontestasi yang melibatkan tersangka.


Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri dugaan pengkondisian pemenang tender di berbagai SKPD Lampung Tengah yang melibatkan perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Bupati terpilih. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik lancung ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Post a Comment

Previous Post Next Post