Pemprov Lampung Sahkan Aturan Jam Kerja Baru: Standarisasi 37,5 Jam Sepekan dan Penyesuaian Selama Ramadan

 


BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan produktif, sekaligus memberikan kepastian jam layanan bagi masyarakat luas.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026). Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Ketentuan Jam Kerja Reguler dan Ramadan

Pergub terbaru ini menetapkan lima hari kerja dalam sepekan (Senin–Jumat) dengan rincian durasi sebagai berikut:

1. Hari Kerja Reguler (Minimal 37 Jam 30 Menit/Minggu):

  • Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WIB

  • Jumat: 07.30 – 16.30 WIB

2. Hari Kerja Selama Ramadan (Minimal 32 Jam 30 Menit/Minggu):

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB

  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB

“Regulasi ini menjadi pedoman agar setiap perangkat daerah memiliki standar kerja yang sama. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan produktivitas, namun tetap memberi ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap kebutuhan ibadah selama Ramadan,” ujar Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Sulpakar.

Pengecualian bagi Layanan Publik 24 Jam

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Untuk perangkat daerah yang berfungsi memberikan layanan langsung atau operasional penuh, diberlakukan skema khusus:

  • Rumah Sakit Daerah (RSUD): Menggunakan sistem shift atau piket 24 jam.

  • Satuan Pendidikan: Menyesuaikan dengan kalender akademik dan operasional sekolah.

  • Samsat/Pendapatan Daerah: Pengaturan jadwal internal guna menjamin akses pelayanan masyarakat tetap optimal.

Komitmen Disiplin dan Inovasi

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengimplementasikan aturan ini secara konsisten. Pemprov Lampung berharap standarisasi jam kerja ini mampu memicu inovasi dalam pelayanan publik sehingga setiap kebijakan daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara efisien, meski dalam masa penyesuaian waktu kerja.

Post a Comment

Previous Post Next Post