Pasca-OTT Bea Cukai: PWDPI Desak KPK dan Kejagung Audit Pajak PT SGC Sejak Berdiri serta Usut Mafia Tanah

 



BANDAR LAMPUNG – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Lampung mengeluarkan pernyataan keras merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum pejabat Bea Cukai di Lampung. Ketua DPW PWDPI Lampung, Richo Tambuse, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas jangkauan penyidikan dengan melakukan audit pajak menyeluruh terhadap PT Sugar Group Companies (SGC) sejak awal perusahaan beroperasi.

Tuntutan ini didasari atas indikasi kuat adanya praktik ketidakpatuhan pajak yang diduga berjalan sistematis selama bertahun-tahun, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Dugaan Kaitan Korupsi Bea Cukai dengan Kepatuhan Pajak

Richo Tambuse menilai kasus korupsi di lingkup Bea Cukai seringkali menjadi pintu masuk untuk mengungkap ketidakterbukaan aktivitas bisnis korporasi besar, terutama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kami menduga ada keterkaitan antara kasus korupsi di Bea Cukai dengan praktik tidak patuh aturan perpajakan di PT SGC. Audit sejak awal perusahaan berdiri sangat krusial untuk memastikan negara tidak dirugikan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Richo, Jumat (6/2/2026).

Sorotan Terhadap Mafia Tanah dan Konflik HGU

Senada dengan Richo, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyatakan bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC seluas 85.244 hektare pada Januari 2026 harus menjadi momentum membongkar praktik mafia tanah yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Poin Utama Desakan PWDPI:

  • Asal-Usul Lahan: Mempertanyakan legalitas lahan milik Kementerian Pertahanan (TNI AU) yang masuk dalam HGU dan diperjualbelikan pada lelang tahun 2001.

  • Audit Luas Lahan: Muncul dugaan lahan yang dikuasai mencapai 120 ribu hektare, jauh melebihi luas HGU yang dicabut. PWDPI mendesak pengukuran ulang secara transparan.

  • Kerugian PNBP: Menyoroti potensi kehilangan aset senilai Rp9 triliun dan kerugian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp400 miliar yang tidak terserap.

  • Pengusutan Dana BLBI: Mendesak Kejagung menelusuri akar masalah sejak masa krisis 1997-1998 dan proses lelang BPPN senilai Rp1,16 triliun oleh PT Garuda Panca Arta (GPA).

Redistribusi Lahan untuk Rakyat

PWDPI menegaskan bahwa pencabutan HGU hanyalah langkah awal. Pemerintah diminta segera merumuskan program redistribusi lahan yang adil bagi masyarakat lokal yang telah lama terpinggirkan akibat konflik agraria selama puluhan tahun.

"Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan. Masyarakat berhak tahu bagaimana setiap meter persegi tanah negara dikelola dan untuk siapa manfaatnya," tutup M. Nurullah RS.

Post a Comment

Previous Post Next Post