JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar praktik permufakatan jahat di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis malam (5/2/2026), Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan enam tersangka dalam skandal suap dan gratifikasi importasi barang ilegal.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung dan Jakarta yang mengamankan total 17 orang beserta aset senilai puluhan miliar rupiah.
Modus Operandi: Manipulasi "Rule Set" Jalur Merah
KPK mengungkap teknis canggih yang digunakan para oknum pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang milik PT Blueray Cargo (BR) tanpa pemeriksaan fisik. Berdasarkan aturan, barang impor seharusnya melalui filtrasi Jalur Hijau (tanpa periksa fisik) atau Jalur Merah (wajib periksa fisik).
Kronologi Manipulasi Sistem:
Permufakatan Jahat: Dimulai sejak Oktober 2025 antara petinggi Direktorat P2 dengan pihak PT BR.
Penyusunan Rule Set: Tersangka memerintahkan penyusunan parameter sistem pada angka 70% guna memanipulasi kategori pemeriksaan.
Injeksi Data: Parameter ini dimasukkan ke dalam mesin targeting dan alat pemindai milik Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).
Lolos Tanpa Cek: Akibatnya, barang-barang diduga palsu (KW) dan ilegal milik PT BR meluncur masuk ke Indonesia tanpa tersentuh pengecekan petugas lapangan.
Daftar Tersangka dan Status John Field
Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya telah resmi ditahan:
Rizal (RZL): Direktur P2 DJBC (2024-Januari 2026).
Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
Orlando Hamonangan (ORL): Kasi Intelijen DJBC.
Andri (AND) & Dedy Kurniawan (DK): Pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
Satu tersangka utama, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo, dinyatakan melarikan diri saat upaya penangkapan dilakukan. KPK mengeluarkan peringatan keras bagi JF untuk segera menyerahkan diri.
Barang Bukti Fantastis Senilai Rp40,5 Miliar
Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Rizal dan kantor PT BR, tim penyidik KPK mengamankan aset senilai total Rp40,5 miliar sebagai barang bukti suap bulanan (jatah rutin):
Emas Batangan: Logam mulia seberat total 5,3 kg (senilai Rp15,7 miliar).
Mata Uang Asing: 1,48 juta SGD, 182.900 USD, dan 550 ribu Yen.
Uang Tunai & Kemewahan: Rp1,89 miliar tunai dan satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan institusi negara dari praktik mafia impor yang merugikan pendapatan negara dan menghancurkan industri dalam negeri akibat masuknya barang-barang ilegal secara masif.
Post a Comment