Kesempatan Emas: Pemkot Bandar Lampung Hapus Total Tunggakan PBB Sejak 1992 Selama Tahun 2026

 



BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi meluncurkan kebijakan pemutihan pajak besar-besaran dengan menghapus seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang memiliki utang pajak dari kurun waktu tahun 1992 hingga 2025.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Eva Dwiana dan hanya berlaku terbatas selama satu tahun, yakni mulai Januari hingga 31 Desember 2026.

Penghapusan Tunggakan dan Skema Pengurangan Pajak

Selain menghapus tunggakan masa lalu, Pemkot juga memberikan keringanan pembayaran untuk pajak tahun berjalan dengan skema pengurangan berjenjang sebagai berikut:

Nilai Ketetapan PBBKebijakan Keringanan
s.d. Rp150.000Gratis / Pembebasan Penuh (100%)
Rp150.000 – Rp300.000Potongan 50%
Rp300.000 – Rp500.000Potongan 30%

“Ini kesempatan emas yang diberikan Ibu Wali Kota. Penghapusan utang puluhan tahun ini hanya berlaku setahun saja, tahun depan belum tentu ada lagi. Kami minta masyarakat segera memanfaatkan momentum ini,” ujar Deddy Amarullah, Jumat (30/1/2026).

Target Kepatuhan 100 Persen

Kebijakan berani ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus membersihkan basis data piutang daerah. Saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Bandar Lampung telah berada di angka 85%. Dengan adanya pemutihan dan skema pengurangan ini, Pemkot optimistis target penerimaan tahun 2026 dapat mencapai angka 100%.

Digitalisasi Pembayaran

Masyarakat dapat memproses penghapusan tunggakan ini melalui kantor Bapenda atau memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga meringankan beban ekonomi warga pasca-pandemi dan dinamika ekonomi global.

Post a Comment

Previous Post Next Post