Kasus Korupsi Proyek SPAM: PN Gedongtataan Perpanjang Penahanan Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dkk Hingga Maret 2026

 


GEDONGTATAAN – Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan resmi mengeluarkan surat penetapan perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, beserta para tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022. Penahanan ini diperpanjang selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 3 Februari hingga 4 Maret 2026.

Langkah ini diambil guna memenuhi kepentingan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, di mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan yang komprehensif.

Detail Kasus dan Kerugian Negara

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pada proyek strategis SPAM Kabupaten Pesawaran dengan total nilai proyek mencapai Rp8 miliar. Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Daftar Lima Tersangka yang Ditahan:

  1. Dendi Ramadhona (Eks Bupati Pesawaran)

  2. Zainal Fikri (Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Pesawaran)

  3. Syahril (Rekanan Pelaksana Proyek)

  4. Saril (Rekanan Pelaksana Proyek)

  5. Adal Linardo (Rekanan Pelaksana Proyek)

Prosedur Perpanjangan Penahanan

Penetapan perpanjangan penahanan ini merespons permohonan resmi dari Kajari Pesawaran. Sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP), perpanjangan diperlukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi jaksa dalam merumuskan dakwaan agar proses persidangan nantinya berjalan secara akurat dan akuntabel.

Komitmen Penegakan Hukum

Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah melakukan penahanan rutan terhadap kelima tersangka untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun risiko melarikan diri. Proses hukum ini menjadi perhatian publik di Lampung, mengingat proyek SPAM merupakan fasilitas vital yang menyangkut kebutuhan air bersih masyarakat Pesawaran.

Pihak PN Gedongtataan dan Kejari Pesawaran memastikan bahwa seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku demi tegaknya keadilan di Bumi Andan Jejama.

Post a Comment

Previous Post Next Post