Gedung SDN 22 Way Lima Memprihatinkan: Kepsek Maria Ulfa Sebut Kerusakan Warisan Era Sebelumnya, Warga Desak Audit Dana BOS

 



WAY LIMA — Kondisi fisik bangunan UPTD SDN 22 Way Lima, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kini berada dalam tajamnya sorotan publik. Kerusakan gedung yang dinilai "bobrok" memicu kecaman keras dari wali murid, tokoh masyarakat, hingga sesepuh desa yang menilai pihak sekolah kurang memiliki rasa empati dan tanggung jawab dalam merawat aset negara.

Selasa (17/2/2026), polemik semakin memanas setelah muncul dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi terkait pengelolaan anggaran sekolah yang bersumber dari negara.

Saling Tuding dan Ketidakterbukaan Anggaran

Kepala Sekolah SDN 22 Way Lima, Maria Ulfa, S.Pd, saat dikonfirmasi berdalih bahwa kerusakan gedung tersebut merupakan "warisan" dari kepemimpinan kepala sekolah terdahulu.

"Sekolah ini begini kan sejak zaman kepala sekolah terdahulu, eranya Kepsek Juanda, S.Pd. Kami pastilah memiliki empati dan berusaha memperbaiki, namun dilakukan secara bertahap satu per satu," ujar Maria Ulfa saat dikonfirmasi di ruangannya.

Namun, ketegangan sempat terjadi ketika Maria Ulfa enggan membeberkan besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima institusinya. Ia berdalih bahwa rincian nominal anggaran tersebut hanya boleh diketahui oleh pihak BPK. Ketidakterbukaan ini justru memperkuat kecurigaan warga terkait transparansi penggunaan dana perawatan gedung.

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum

Warga, wali murid, dan tokoh masyarakat menduga adanya pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi yang dilakukan oleh kepemimpinan saat ini maupun sebelumnya, antara lain:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Terkait hak publik atas transparansi informasi anggaran.

  2. UU No. 30 Tahun 2014: Mengenai dugaan maladministrasi pemerintahan.

  3. Indikasi Tindak Pidana Korupsi: Potensi pelanggaran terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang mengacu pada kerugian keuangan negara.

  4. Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan Perubahannya): Terkait pengadaan barang dan jasa untuk rehabilitasi bangunan sekolah.


Poin-Poin Keluhan Wali Murid & Tokoh Masyarakat

Aspek MasalahKondisi Saat Ini
InfrastrukturGedung sekolah rusak berat dan tidak terawat.
TransparansiKepsek enggan menyebutkan nominal Dana BOS 2025/2026.
FasilitasPerpustakaan terpaksa beralih fungsi menjadi ruang guru karena ketiadaan kantor.
AkuntabilitasAlasan "kerusakan warisan" dianggap sebagai bentuk lepas tangan pihak sekolah.

Desakan Audit Menyeluruh kepada APIP dan APH

Menyikapi polemik yang terjadi, masyarakat Desa Tanjung Agung mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Inspektorat (APIP) segera bersinergi dengan Polres Pesawaran, Kejaksaan, dan BPK (APH) untuk turun lapangan.

Audit terbuka dan pemeriksaan intensif diperlukan guna menindak tegas dugaan maladministrasi di lingkungan SDN 22 Way Lima. Masyarakat menekankan bahwa dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD adalah hak siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak dan aman, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak tertentu.






Post a Comment

Previous Post Next Post