DPRD Bandar Lampung Beri Peringatan Keras Terkait Kebijakan Penghapusan Uang Komite SMP Negeri

 


BANDAR LAMPUNG, 27 Februari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memberikan kritik keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dinas Pendidikan setempat terkait kebijakan penghapusan uang komite sekolah di jenjang SMP Negeri. Kebijakan tersebut dinilai "berbahaya" karena diterapkan secara lisan di lapangan tanpa dukungan regulasi resmi dan kesiapan anggaran yang matang.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi payung hukum tetap atas penghapusan uang komite tersebut.

“Jangan sampai hari ini SMP Negeri sudah dilarang memungut uang komite, tapi regulasinya belum ada dan anggarannya belum siap. Ini berbahaya bagi kelangsungan operasional sekolah,” tegas Asroni, Selasa (27/1).

Desakan Penguatan BOSDA Legislatif menilai Pemkot seharusnya melakukan langkah antisipasi melalui penguatan skema pendanaan sekolah, khususnya melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Menurut Komisi IV, BOSDA saat ini dianggap belum mencerminkan kebutuhan riil sekolah setelah sumber pendanaan dari komite diputus.

Selain masalah nilai anggaran, pola penyaluran BOSDA juga mendapat kritik karena dinilai tidak adil dan tidak proporsional bagi setiap sekolah. DPRD mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar sekolah tidak mengalami lumpuh operasional akibat kehilangan sumber dana namun subsidi daerah tidak mencukupi.

Urgensi Perwali DPRD meminta Wali Kota Bandar Lampung segera menerbitkan Perwali guna memberikan kepastian hukum bagi kepala sekolah maupun orang tua siswa. Tanpa adanya regulasi tertulis, pihak sekolah dikhawatirkan akan berada dalam posisi yang sulit dalam mengelola anggaran pendidikan.

"Intinya, operasional pendidikan tidak boleh terganggu. Jika komite dihapus, Pemkot harus menjamin BOSDA mampu menutupi seluruh kebutuhan sekolah secara merata dan adil," tutup Asroni.

Post a Comment

Previous Post Next Post