Cegah Pencemaran di Permukiman, Komisi III DPRD Bandar Lampung Desak Dapur SPPG Miliki Instalasi Pengolahan Air Limbah



BANDAR LAMPUNG, 27 Februari 2026 – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A.Md., memberikan peringatan keras terkait standar pengelolaan lingkungan pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG). DPRD menegaskan bahwa dapur penyedia tidak cukup hanya memiliki sertifikat higiene, tetapi wajib mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kekhawatiran ini muncul mengingat skala produksi dapur MBG di Bandar Lampung yang sangat besar, yakni mencapai 80 titik lokasi dengan kapasitas produksi hingga 3.000 porsi makanan per hari di setiap dapurnya.

“Kalau satu dapur memproduksi 3.000 porsi, bayangkan berapa besar limbah cair yang dihasilkan. Rumah makan Padang saja wajib punya IPAL, apalagi dapur dengan skala ribuan porsi. Jangan sampai pemerintah kecolongan,” tegas Agus Djumadi, Senin (23/2).

Potensi Dampak di Lingkungan Warga Komisi III menyoroti lokasi sebagian besar dapur SPPG yang berada di jantung permukiman warga dan saling berdekatan. Tanpa sistem IPAL yang memadai, limbah cair sisa produksi dikhawatirkan akan mencemari selokan warga dan menimbulkan bau tak sedap serta dampak kesehatan jangka panjang.

DPRD mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengecekan menyeluruh dan tidak hanya bersandar pada regulasi administratif semata.

Respon Pemerintah Kota Menanggapi desakan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menjelaskan bahwa saat ini kegiatan dapur SPPG atau MBG secara administratif cukup mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Namun, DPRD menilai dokumen SPPL harus diikuti dengan bukti fisik sistem pengolahan limbah yang teruji.

Pantau Limbah B3 Klinik Kecantikan Selain masalah dapur MBG, Komisi III juga memperluas pengawasannya terhadap limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh klinik-klinik kecantikan di Bandar Lampung. Agus menekankan pentingnya ruang penyimpanan dan sistem pengolahan khusus untuk limbah medis dan merkuri guna memastikan Bandar Lampung tetap menjadi kota yang sehat dan bersih.

Post a Comment

Previous Post Next Post