BANDAR LAMPUNG, 26 Februari 2026 – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membuka secara resmi Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2). Dalam kesempatan tersebut, Marindo mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung untuk segera beradaptasi dengan sistem perpajakan terbaru, Coretax DJP.
Tahun 2026 menjadi momentum krusial karena merupakan tahun pertama penerapan sistem Coretax secara penuh, menggantikan sistem DJP Online yang telah digunakan selama satu dekade terakhir.
"Pajak adalah tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara. Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih efisien. Saya minta seluruh ASN segera melapor secara benar dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB," tegas Marindo Kurniawan membacakan sambutan Gubernur Lampung.
Urgensi Aktivasi Akun Berdasarkan data terkini, tercatat baru sekitar 10.000 ASN yang telah mengaktifkan akun Coretax dari total sekitar 25.000 pegawai (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sekda menyoroti Dinas Pendidikan sebagai OPD dengan jumlah pegawai terbesar (sekitar 12.500 ASN) agar bergerak lebih cepat guna menghindari keterlambatan sistem di akhir periode pelaporan.
Sinkronisasi dengan LHKPN Marindo juga mengingatkan bahwa data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan akan terintegrasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketidaksesuaian data di antara keduanya berpotensi menimbulkan persoalan administratif di masa mendatang.
"Pelaporan yang akurat juga berdampak pada Dana Bagi Hasil (DBH) daerah. Oleh karena itu, bendahara OPD harus memastikan bukti potong telah diterbitkan dan dilaporkan dengan benar," tambahnya.
Layanan Pendampingan di Gedung Pusiban Guna mempermudah transisi ke sistem baru, Pemprov Lampung bekerja sama dengan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung membuka posko pendampingan selama dua hari (25–26 Februari 2026) di Gedung Pusiban.
Penyuluh Pajak Madya DJP, Teguh Sriwijaya, menjelaskan bahwa wajib pajak kini login menggunakan NIK, bukan lagi NPWP 15 digit. Ia juga menekankan pentingnya pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai pengganti tanda tangan manual dalam sistem baru ini.
"Wajib pajak tidak perlu khawatir, tim kami akan mendampingi hingga keluar bukti penerimaan elektronik. Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil," ujar Teguh.
Post a Comment