JAKARTA – Pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) secara efektif sejak 2 Januari 2026 memicu fenomena yang disebut sebagai "Sindrom Yuridis". Fenomena ini merujuk pada ketidakpastian hukum, kekhawatiran aparat, serta polemik sosiologis akibat pergeseran paradigma hukum pidana dari kolonial ke nasional.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa masa transisi ini membawa tantangan besar dalam interpretasi pasal dan teknis penegakan hukum di lapangan.
Gejala Sindrom Yuridis di Masyarakat
Dalam wawancara di Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2026), Dr. Edi menyebutkan bahwa indikasi kuat adanya sindrom ini terlihat dari gelombang uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 20 pengajuan uji materiil terhadap KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana sepanjang awal tahun 2026.
"Sindrom yuridis ini mencakup pergeseran dari konsep retributif (pembalasan) ke keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan drastis ini menimbulkan 'syok' hukum pada masyarakat dan aparat jika tidak dibarengi dengan pemahaman yang komprehensif," jelas Dr. Edi.
Pasal-Pasal Krusial yang Menjadi Sorotan
Beberapa poin yang memicu ketidakpastian hukum dan perdebatan publik antara lain:
Delik Aduan Perzinaan & Kohabitasi: Pasal 411 dan 412 yang sering disalahpahami sebagai delik umum, padahal merupakan delik aduan terbatas.
Kebebasan Berpendapat: Pasal 256 mengenai unjuk rasa yang dinilai berpotensi membatasi ruang aspirasi publik.
Hukum yang Hidup (Living Law): Pengakuan hukum adat yang harus diselaraskan agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Asas Legalitas: Problematika interpretasi Pasal 2 KUHP baru terhadap prinsip hukum yang berlaku.
Langkah Strategis Menghadapi Transisi
Untuk meredam sindrom yuridis ini, Dr. Edi yang juga merupakan Tim Ahli Pimpinan DPRD Kota Metro ini menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH):
Penyuluhan Hukum (PH) Masif: Edukasi masyarakat secara luas untuk mencegah salah tafsir terhadap pasal-pasal sensitif.
Edukasi Penegak Hukum (EPH): Melatih Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman untuk tidak lagi sekadar menghukum, tetapi mengedepankan restorative justice.
Peraturan Derivatif: Percepatan penyusunan 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 Perpres sebagai panduan teknis guna mencegah kriminalisasi sewenang-wenang.
Penerapan Asas Non-Retroaktif: Memastikan kasus sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses dengan aturan lama demi kepastian hukum.
Masa Depan Hukum Nasional
Dr. Edi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap tenang namun tetap kritis. Penggunaan mekanisme judicial review di MK dipandang sebagai langkah beradab dalam menyempurnakan undang-undang.
"Kita sedang mengubah wajah hukum Indonesia menjadi lebih modern dan berbasis nilai Pancasila. Kunci keberhasilannya adalah transparansi, pengawasan publik yang ketat terhadap APH, dan kesiapan regulasi pelaksana agar hak-hak sipil tetap terlindungi," tutupnya.
Post a Comment