Tepis Wacana Pilkada Lewat DPRD, Sufmi Dasco Ahmad: DPR Fokus Jalankan Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

 



JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI tidak memiliki agenda untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan guna meredam spekulasi di tengah masyarakat terkait wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Pernyataan tersebut diberikan usai pertemuan terbatas antara Pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Agenda Prolegnas

Dasco mengonfirmasi bahwa baik Pemerintah maupun DPR telah bersepakat untuk tidak memasukkan pembahasan revisi UU Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016) ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

"Wacana di luar yang menyebutkan kepala daerah ditetapkan atau dipilih melalui DPRD itu belum masuk agenda kami dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu. Kami pastikan isu tersebut tidak ada dalam prioritas pembahasan saat ini," tegas Dasco.

Prioritas: Sinkronisasi UU Pemilu dengan Putusan MK

Alih-alih merevisi UU Pilkada, DPR RI lebih memprioritaskan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Langkah ini merupakan tindak lanjut wajib atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Poin utama yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu meliputi:

  • Pemisahan Rezim Pemilu: Melaksanakan perintah MK agar Pemilu Nasional (Pilpres dan Pileg DPR/DPD) dilakukan secara terpisah dengan Pemilu Daerah (Pilkada dan Pileg DPRD).

  • Rekayasa Konstitusi: Menyusun sistem baru bersama Pemerintah agar penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan sesuai dengan mandat konstitusi yang final dan mengikat.

Tepis Isu Pemilihan Presiden oleh MPR

Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga meluruskan isu simpang siur lainnya mengenai mekanisme pemilihan presiden. Ia memastikan bahwa revisi UU Pemilu mendatang sama sekali tidak akan menyentuh atau mengubah sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat menjadi pemilihan oleh MPR.

"Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur. Fokus kita adalah menjalankan putusan MK secara murni melalui revisi UU Pemilu, bukan mengubah mekanisme pemilihan yang sudah berjalan demokratis," pungkas Dasco.

DPR RI berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses legislasi dan akan terus berkoordinasi dengan Komisi teknis serta pihak Pemerintah untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post