Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Ijazah Capres-Cawapres: Permohonan Dinilai "Kabur"

 



JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Bonatua Silalahi mengenai kewajiban autentikasi faktual ijazah bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Putusan dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026).

Alasan Penolakan: Ketidakjelasan Argumen Hukum

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal. Mahkamah menilai pemohon gagal menguraikan pertentangan konstitusional yang jelas antara norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar putusan Mahkamah antara lain:

  1. Argumentasi Lemah: Pemohon dinilai tidak memberikan uraian hukum yang memadai dan lebih banyak menyampaikan peristiwa konkret (fakta lapangan) daripada argumentasi hukum konstitusionalitas.

  2. Kesalahan Dasar Pengujian: Mahkamah mempertanyakan langkah pemohon yang mempertentangkan UU Pemilu dengan UU Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI, bukannya dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

  3. Petitum Tidak Lazim: Bagian hal-hal yang dimohonkan (petitum) dinilai tidak sesuai dengan kerangka pengujian undang-undang yang berlaku di MK.

Permohonan Dinyatakan "Obscuur"

Mahkamah menyimpulkan adanya ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan, terutama pada bagian alasan permohonan (posita) dan petitum. Sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK, dokumen tersebut dianggap tidak selaras sehingga membingungkan hakim.

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)," tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan dibacakannya putusan ini, maka ketentuan mengenai syarat ijazah bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku sebagaimana adanya tanpa tambahan kewajiban autentikasi faktual baru yang dimohonkan pemohon.

Post a Comment

Previous Post Next Post