PRINGSEWU, LAMPUNG – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah perbatasan Lampung Tengah dan Pringsewu kembali memicu keresahan publik. Meski sebelumnya sempat ditutup oleh aparat kepolisian, tambang di Kampung Payung Dadi (Kecamatan Pubian) dan Kampung Sendang Retno (Kecamatan Sendang Agung) dilaporkan kembali beroperasi secara masif, hingga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan warga.
Hancurnya jalan kabupaten sepanjang kurang lebih lima kilometer di Kecamatan Banyumas dan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditengarai akibat mobilisasi puluhan truk pengangkut pasir bermuatan berlebih yang melintas setiap hari tanpa pengawasan.
Jalan Umum Berubah Menjadi Jalur Tambang Kondisi terparah terpantau di ruas Pekon Waya Krui hingga Siliwangi. Lapisan aspal yang semula kokoh kini terkelupas, berlubang, dan amblas. Warga setempat menilai armada pengangkut pasir tersebut mengabaikan aturan kapasitas jalan dan prosedur keselamatan.
“Jalan ini seperti sudah menjadi jalur khusus tambang ilegal. Truk-truk bermuatan berat lewat setiap hari tanpa aturan. Muatannya diduga melebihi 15 ton dan banyak yang melintas tanpa penutup terpal,” ujar Rio, warga Kecamatan Banyumas, Jumat (16/1/2026).
Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Hukum Kembalinya aktivitas tambang dalam waktu singkat setelah upaya penggerebekan oleh aparat memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya praktik "kekebalan hukum" atau pembiaran oleh pihak-pihak terkait. Warga menyayangkan lemahnya kontrol di lapangan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi daerah dan masyarakat umum.
“Kalau sudah digerebek tapi bisa beroperasi lagi, berarti ada pembiaran. Kami merasa negara kalah oleh penambang ilegal. Warga yang menanggung debu dan jalan rusak, sementara oknum penambang meraup keuntungan,” tegas Rio.
Desakan Penutupan Total Masyarakat Kecamatan Banyumas dan Sukoharjo kini mendesak Kapolda Lampung untuk turun tangan langsung guna menutup total seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Pubian dan Sendang Agung tersebut. Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah segera berkoordinasi untuk melakukan pencegatan terhadap truk bermuatan over dimension over load (ODOL) yang merusak aset daerah.
Jika tidak segera dilakukan tindakan nyata, masyarakat khawatir kerusakan infrastruktur akan semakin meluas dan memicu konflik sosial di lapangan akibat hilangnya akses jalan yang layak bagi publik.
Post a Comment