Suryo Cahyono, S.H. Desak Dinas PUPR Pringsewu Mulai Proyek Fisik Setiap Agustus: Hindari "Kejar Tayang" di Musim Hujan

 



PRINGSEWU, LAMPUNG – Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat, Suryo Cahyono, S.H., memberikan catatan kritis terhadap pola pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pringsewu. Ia mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pringsewu untuk menetapkan standar waktu pengerjaan fisik proyek dimulai paling lambat setiap bulan Agustus, terhitung sejak tahun anggaran 2026 dan seterusnya.

Desakan ini didasari atas keprihatinan terhadap kualitas ketahanan infrastruktur yang seringkali menurun akibat pengerjaan yang dipaksakan di akhir tahun saat intensitas hujan tinggi.

Momentum Emas Musim Kemarau Suryo menekankan bahwa bulan Agustus merupakan waktu yang paling ideal untuk pengerjaan konstruksi karena kondisi cuaca yang relatif kering. Hal ini sangat krusial untuk memastikan material bangunan, terutama pengaspalan dan pengecoran, dapat mencapai standar kualitas maksimal.

“Saya menekankan agar pembangunan infrastruktur sudah harus berjalan di bulan Agustus. Jika ditunda hingga September atau menjelang akhir tahun, proyek dipastikan berhadapan dengan musim penghujan. Risikonya, kualitas pembangunan tidak maksimal, durabilitas bangunan rendah, dan waktu pengerjaan seringkali molor,” tegas Suryo, Senin (19/1/2026).

Kritik Terhadap Pola Pengerjaan "Kejar Tayang" Suryo juga menyoroti kebiasaan pengerjaan proyek di akhir tahun (September hingga Februari) yang terkesan terburu-buru demi mengejar serapan anggaran. Menurutnya, sinkronisasi antara administrasi (lelang) dan pelaksanaan fisik harus segera diperbaiki agar tidak mengabaikan aspek daya tahan bangunan.

Imbauan ini ditujukan untuk seluruh proyek yang didanai melalui:

  • APBD Kabupaten Pringsewu

  • APBD Provinsi Lampung

  • APBN (Pusat) yang berlokasi di wilayah Pringsewu.

Hak Masyarakat Atas Infrastruktur Berkualitas Lebih lanjut, Suryo berharap Dinas PUPR segera melakukan koordinasi lintas sektoral agar proses administrasi dan lelang dapat rampung lebih awal. Ia menegaskan bahwa infrastruktur adalah hak masyarakat yang dibiayai oleh uang negara, sehingga perencanaan waktu yang tepat adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena infrastruktur yang baru dibangun cepat rusak akibat dipaksakan pengerjaannya di tengah cuaca ekstrem. Perencanaan waktu yang tepat adalah kunci efisiensi anggaran negara,” tutup Suryo Cahyono.

Post a Comment

Previous Post Next Post