Kasus Penimbunan BBM Belinyu Memasuki Babak Baru: Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejati



PANGKALPINANG – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel secara resmi telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Kamis (15/1/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penimbunan BBM yang terungkap di Belinyu pada November 2025 lalu dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Identitas Tersangka dan Barang Bukti Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27). Bersama dengan para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Puluhan ribu liter BBM jenis solar.

  • Satu unit mobil tangki.

  • Truk yang telah dimodifikasi khusus.

  • Berbagai perlengkapan pendukung aktivitas ilegal lainnya.

Komitmen Kapolda Babel Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing, sebagai respons atas keluhan masyarakat dan upaya menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Babel.

"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel untuk menindak tegas pelaku praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Kapolda memerintahkan agar kasus yang menjadi perhatian publik ini segera ditindaklanjuti hingga proses hukum di pengadilan," tegas Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/2026).

Kronologi Singkat Praktik ilegal ini sebelumnya berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Babel di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada pertengahan November 2025. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan aktivitas penimbunan BBM berskala besar tanpa dokumen resmi yang menggunakan kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pasca diterima oleh JPU, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post