LAMPUNG TENGAH – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 senilai Rp8,2 miliar kini berada di pusaran dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli). Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR tersebut diduga dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (DPKP2CK) Lampung Tengah.
Dugaan keterlibatan mencuat terhadap Sekretaris Dinas, Ahmad Ansori, yang ditengarai bekerja sama dengan pejabat teknis lainnya dalam mengendalikan aliran dana proyek di 11 lokasi.
Modus Operandi: Pelanggaran Juknis dan Penunjukan Langsung
Berdasarkan investigasi di lapangan dan konfirmasi sejumlah pihak, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan fundamental:
Pengalihan Hak Kelola: Proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melalui program pemberdayaan desa, diduga diubah secara sepihak menjadi proyek rekanan/pemborong.
Permintaan Fee Fantastis: Oknum pejabat diduga meminta fee proyek sebesar 20% kepada setiap rekanan sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.
Pungli Administrasi: Ditemukan dugaan pungutan liar sebesar 1% dari nilai proyek untuk biaya penebusan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, dan pengkondisian pemenang lelang.
Manipulasi Tender: Proyek senilai miliaran rupiah ini diduga kuat tidak melalui proses lelang transparan, melainkan dikondisikan melalui modus Penunjukan Langsung (PL).
Saling Tuding di Internal Dinas
Kondisi internal DPKP2CK Lampung Tengah kian memanas. Kepala Dinas, Erpan, secara terbuka mengaku tidak memiliki kendali penuh atas proyek ini karena baru menjabat saat proyek sudah berjalan.
"Silakan tanyakan langsung kepada Sekretaris, PPK, dan PPTK-nya. Saya tidak mengetahui mulai dari perencanaan hingga pengajuan anggaran ke kementerian," ujar Erpan saat dikonfirmasi media.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aris, justru menunjuk Sekdis Ahmad Ansori sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dan mengendalikan seluruh proses proyek SPAM 2025, termasuk urusan teknis jasa pembuatan RAB hingga pengkondisian lelang.
Temuan Lapangan: Proyek "Siluman" dan Kualitas Buruk
Hasil investigasi di 11 titik lokasi (termasuk Seputih Mataram, Seputih Raman, hingga Anak Ratu Aji) menyingkap fakta miris:
Tanpa Papan Informasi: Tidak ditemukannya plang nama perusahaan dan informasi anggaran di lokasi pengerjaan (proyek siluman).
Kualitas Fisik Rendah: Pembangunan tower penampungan air mengalami kebocoran/merembes dan volume bangunan tidak sesuai RAB.
Fungsi Gagal: Di sejumlah titik, air bersih yang dijanjikan justru tidak keluar sama sekali hingga pengerjaan selesai.
Desakan Tindakan Tegas APH
Masyarakat Lampung Tengah melalui berbagai elemen mendesak aparat penegak hukum—KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri—untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap DPKP2CK Lampung Tengah. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak warga atas akses air bersih yang layak.
Post a Comment