BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur resmi menetapkan Handi Sutanto (HS), seorang konsultan pajak di Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Chrisstian Verrel Suyanarta.
Penetapan status tersangka ini diperkuat dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polsek Tanjung Karang Timur kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Rabu (14/1/2026).
Kronologi dan Dasar Hukum Kasus penganiayaan ini dilaporkan terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka berdasarkan:
Laporan Polisi: Nomor LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT (16 Desember 2025).
Surat Perintah Penyidikan: Nomor SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim.
Hasil Gelar Perkara: Dilaksanakan pada 9 Januari 2026.
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 353 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam dengan sanksi pidana penjara.
Kondisi Korban Berdasarkan hasil visum et repertum yang menjadi bukti kunci, korban mengalami sejumlah luka serius akibat tindakan tersangka, di antaranya:
Luka pecah pada bibir bagian bawah.
Kerusakan pada jari tangan hingga tidak dapat ditekuk.
Gangguan pada fungsi rahang yang mengakibatkan korban kesulitan makan.
Kerusakan materil berupa kacamata yang pecah.
Konfirmasi Pihak Kepolisian Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan progres penyidikan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Alhamdulillah (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Kurmen singkat melalui pesan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman di tahap penyidikan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah tersangka akan segera dilakukan penahanan atau tidak. Proses hukum kini terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Post a Comment