BANDAR LAMPUNG — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperketat fungsi pengawasan terhadap sektor pendidikan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Selasa (20/1/2026). Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi mendalam atas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 serta pematangan kesiapan teknis untuk tahun ajaran 2026.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, serta dihadiri oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amrico.
Evaluasi Jalur Domisili: Nilai Akademik Jadi Penentu
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh DPRD adalah masih adanya kerancuan di tengah masyarakat mengenai mekanisme seleksi, terutama pada jalur domisili. Untuk mencegah penyimpangan, DPRD Lampung memberikan penegasan terkait penentuan kelulusan jika terjadi kesamaan jarak tinggal.
“DPRD menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjamin rasa keadilan bagi seluruh calon siswa,” tegas Yanuar Irawan.
Empat Jalur Utama PPDB 2026
Disdikbud Lampung mengonfirmasi bahwa pelaksanaan PPDB Tahun 2026 akan tetap mempertahankan empat jalur penerimaan sesuai dengan regulasi nasional, yaitu:
Jalur Domisili: Berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Jalur Afirmasi: Bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi: Berdasarkan capaian akademik maupun non-akademik.
Jalur Perpindahan Tugas: Bagi anak dari orang tua/wali yang berpindah tugas kedinasan.
DPRD Desak Peningkatan Sosialisasi
Komisi V menilai keluhan masyarakat sering kali berakar pada kurangnya pemahaman terhadap sistem teknis. Oleh karena itu, Disdikbud diminta untuk melakukan sosialisasi lebih awal dan lebih luas guna memastikan orang tua siswa memahami seluruh tahapan serta ketentuan secara transparan.
DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjalankan pengawasan berkelanjutan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan final. Hal ini dilakukan demi memastikan tidak ada celah bagi praktik "titip-menitip" dan menjamin hak pendidikan setiap anak di Provinsi Lampung terlindungi oleh sistem yang objektif dan berkeadilan.
Post a Comment