BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa keselamatan kerja harus bertransformasi dari sekadar kewajiban regulatif menjadi budaya yang mengakar di setiap lini usaha dan instansi pemerintah.
Pencanangan ini ditandai dengan Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Senin pagi (26/1/2026), yang dihadiri oleh seluruh jajaran ASN Pemerintah Provinsi Lampung.
Alarm Keras Kecelakaan Kerja Nasional
Membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI, Sekdaprov menyoroti data nasional tahun 2024 yang mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja. Angka ini menjadi pengingat serius bagi perlindungan 146,54 juta tenaga kerja Indonesia.
"Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Ini terjadi karena proses kerja tidak aman dan budaya K3 yang belum mengakar. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan," ujar Marindo Kurniawan.
Sembilan Agenda Strategis Tahun 2026
Tahun ini, pemerintah mengusung tema "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif". Guna menjawab tantangan layanan yang belum merata, Pemprov Lampung akan mengawal sembilan agenda aksi, di antaranya:
Transformasi Digital: Layanan K3 berbasis teknologi untuk efisiensi pengawasan.
Penguatan Balai K3: Peningkatan fasilitas pengujian dan standar keselamatan.
Relawan K3: Melibatkan aktif Serikat Pekerja/Buruh dalam pengawasan norma di lapangan.
Optimalisasi DK3P: Memperkuat peran Dewan K3 Provinsi Lampung dalam implementasi kebijakan daerah.
Apresiasi dan Santunan Purna Bakti
Sebagai wujud kehadiran negara di tengah aparatur, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Tali Asih dan santunan. Berdasarkan amanat Gubernur, Sekdaprov menyerahkan penghargaan kepada:
48 PNS yang memasuki masa purna bakti per Februari 2026.
Santunan duka cita kepada 12 ahli waris ASN yang meninggal dunia.
Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga ASN.
"Tali asih ini adalah bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas para PNS yang telah mengabdi sebagai aparatur negara. Begitu pun santunan kematian, ini adalah wujud nyata kepedulian Pemprov Lampung terhadap keluarga besar aparatur," pungkas Sekdaprov.
Post a Comment