Pencabutan HGU Sugar Group Companies: Antara Temuan BPK dan Ancaman Stabilitas 50 Ribu Pekerja

 



BANDAR LAMPUNG – Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Pusat melalui Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang secara resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244 hektare pada Rabu (21/1/2026). Langkah yang didasari atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait klaim aset Kementerian Pertahanan (cq TNI AU) ini, kini memicu kegelisahan masif di Provinsi Lampung.

Bukan hanya soal status lahan senilai Rp14,5 triliun, publik kini mempertanyakan nasib 50.000 karyawan serta keberlangsungan industri gula nasional di Bumi Ruwa Jurai.

Landasan Hukum yang Dipertanyakan

Pencabutan ini dinilai janggal oleh sejumlah praktisi hukum. Pasalnya, SGC memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme resmi negara, yaitu lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2001.

“Negara berkewajiban menjelaskan secara transparan. Bagaimana tanah yang dibeli melalui lelang resmi negara dari aset BPPN kemudian bisa dicabut secara tiba-tiba? Ini menyangkut kepastian hukum investasi di Indonesia,” ujar praktisi hukum, Resimen M. Kadafi.

Dampak Sosial dan Ekosistem Pendidikan

SGC bukan sekadar pabrik gula. Selama puluhan tahun, perusahaan yang menaungi PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery ini telah membangun ekosistem sosial yang mandiri:

  • Pendidikan Gratis: Mengelola jenjang SD hingga SMA dengan fasilitas modern bagi anak karyawan.

  • Beasiswa Nasional: Program beasiswa penuh ke PTN terbaik (UI, UGM, ITB, IPB) termasuk biaya asrama dan uang saku.

  • Pendidikan Vokasi: Kerja sama dengan ATMI Surakarta untuk mencetak tenaga ahli otomotif dan teknik dari kalangan anak pekerja harian.

Pencabutan HGU secara mendadak dikhawatirkan akan memutus mata rantai pendidikan dan masa depan ribuan anak-anak di Lampung yang bergantung pada program-program tersebut.

Ancaman terhadap Pasokan Gula Nasional

Sebagai produsen merek "Gulaku", SGC adalah tulang punggung pasokan gula kristal putih nasional. Berdasarkan data BPS 2024, Lampung merupakan provinsi penghasil tebu terbesar di Indonesia. Gangguan pada operasional SGC dipastikan akan:

  1. Menekan angka produksi gula nasional.

  2. Memicu ketidakstabilan harga gula di pasar domestik.

  3. Mengganggu iklim investasi di sektor agribisnis.

Langkah Selanjutnya: Pengukuran Ulang oleh TNI AU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut LHP BPK tahun 2015, 2019, dan 2022. Pasca pencabutan, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang untuk penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan.

Namun, di tengah proses administratif negara tersebut, nasib 50.000 jiwa yang bekerja di atas lahan tersebut masih menggantung. Masyarakat kini menunggu solusi yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan keberlanjutan hidup puluhan ribu keluarga pekerja di Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post