Dukung Pencabutan HGU Sugar Group, Ardho Adam Saputra: Langkah Negara Sah dan Sesuai Konstitusi

 



BANDAR LAMPUNG – Polemik pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan di bawah naungan Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244 hektare terus bergulir. Menanggapi hal tersebut, tokoh muda Lampung, Ardho Adam Saputra, SE, menegaskan bahwa keputusan Kementerian ATR/BPN mencabut HGU tersebut adalah langkah hukum yang sah dan sudah sepatutnya dilakukan demi tegaknya kedaulatan negara.

Ardho menilai, perdebatan yang terjadi di masyarakat saat ini seringkali bersumber dari kekeliruan dalam memahami status kepemilikan lahan korporasi.

HGU Bukan Hak Milik, Melainkan Titipan Negara

Ardho menjelaskan secara historis bahwa lahan yang dikelola SGC merupakan tanah negara yang berasal dari peralihan fungsi hutan produksi. Secara hukum, HGU hanya memberikan hak untuk mengelola, bukan memiliki.

“HGU memiliki batasan, syarat, dan kewajiban. Jika negara mencabutnya, pasti ada dasar hukum yang kuat, baik karena kekeliruan penerbitan maupun pelanggaran kewajiban oleh korporasi. Ini murni pengembalian aset negara yang selama ini hanya 'dititipkan' pengelolaannya kepada swasta,” tegas Ardho, Kamis (22/1/2026).

Ia juga menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang melekat pada izin HGU, seperti penyediaan lahan plasma bagi masyarakat sekitar dan potensi kerugian negara lainnya.

Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Potensi TPPU

Lebih lanjut, Ardho mendorong aparat penegak hukum—baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri—untuk melakukan audit menyeluruh terhadap masa pengelolaan lahan oleh SGC. Ia menekankan pentingnya menelusuri potensi kerugian negara dan kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Aparat tidak boleh ragu. Jika ditemukan aliran dana tidak wajar atau kerugian negara yang tidak mampu dikompensasi oleh perusahaan, maka aset-aset lain milik korporasi wajib disita. Penegakan hukum harus tuntas agar memberi efek jera,” tambahnya.

Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Terkait pengalihan lahan kepada Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara, Ardho menilai hal tersebut sudah tepat karena lahan kembali ke pangkuan negara. Ia berharap ke depan, lahan tersebut dikelola secara produktif bersama pemerintah daerah untuk kepentingan rakyat Lampung.

Pemanfaatan lahan yang optimal dianggap dapat menjadi solusi bagi:

  • Peningkatan PAD: Menambah pendapatan asli daerah demi pembangunan infrastruktur.

  • Kesejahteraan Rakyat: Menjamin pemerataan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

  • Layanan Publik: Mendukung penguatan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

“Lahan seluas itu harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dikembalikan lagi kepada swasta. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa negara hadir mengelola kekayaan alamnya sendiri,” pungkas Ardho.

Post a Comment

Previous Post Next Post