Pemulihan Aset Negara Rp14,5 Triliun: Menteri ATR/BPN Resmi Cabut HGU 6 Perusahaan Sugar Group di Lampung

 



JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) enam entitas perusahaan di bawah naungan Sugar Group Companies (SGC). Keputusan ini diambil karena lahan seluas 85.244,925 hektare tersebut terbukti merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq. TNI Angkatan Udara (AU).

Pengumuman ini disampaikan usai rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kabareskrim Polri, dan Deputi Penindakan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Tindak Lanjut Temuan BPK dan Pengabaian Peringatan

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2015, 2019, dan 2022. Berdasarkan audit tersebut, ditemukan tumpang tindih lahan antara sertifikat HGU perusahaan dengan aset negara di wilayah Lanud TNI Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan upaya mediasi, namun pihak perusahaan justru melayangkan surat keberatan. "Alhamdulillah semua sepakat, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut," tegas Nusron.

Rencana Strategis Pertahanan di Lahan Lampung

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI M. Tonny Harjono, menyatakan bahwa lahan senilai Rp14,5 triliun tersebut memiliki nilai strategis bagi kedaulatan negara. Pasca-pencabutan, TNI AU berencana membangun:

  • Komando Pendidikan (Kodik): Sebagai pusat pengembangan SDM TNI AU.

  • Satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat): Memperkuat pengamanan wilayah udara.

  • Daerah Latihan Militer: Area simulasi dan latihan taktis di wilayah Lampung.

Penyelidikan Pidana Berjalan Terpisah

Meski pencabutan HGU adalah tindakan administratif, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan pidana. Saat ini, Kejaksaan sedang mendalami dugaan suap kepada oknum pejabat nonhakim Mahkamah Agung berinisial ZR yang diduga melibatkan pihak perusahaan.

“Proses pidana dan kebijakan administratif adalah dua jalur yang berbeda. Masukan dari KPK dan Bareskrim memperkuat kebijakan Menteri ATR/BPN agar aset negara kembali sepenuhnya,” ujar Febrie.

Dengan dicabutnya HGU ini, status lahan akan dikembalikan kepada negara. TNI AU akan segera mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan guna memastikan kepastian hukum aset negara tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post