Negara Hukum Terancam, PTUN Palembang Surati Presiden dan DPR RI Terkait Pembangkangan Hukum Pemkab OKU

 



PALEMBANG – Sebuah langkah hukum luar biasa diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang sebagai respons atas sikap tidak patuh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PTUN Palembang secara resmi telah menyurati Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk melaporkan pejabat Pemkab OKU yang membangkang terhadap perintah eksekusi putusan.

Langkah ini diambil melalui Surat Nomor 92/KPTUN.W5.TUN1/HK.2.7/I/2026 kepada Presiden RI dan Surat Nomor 91/KPTUN.W5.TUN1/HK.2.7/I/2026 kepada Ketua DPR RI, tertanggal 21 Januari 2026.

Kronologi dan Objek Sengketa

Perkara ini berakar dari sengketa keterbukaan informasi publik antara DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU. Berdasarkan Putusan PTUN Palembang Nomor 24/G/KI/2025/PTUN.PLG, Pemkab OKU diwajibkan menyerahkan dokumen publik berupa:

  1. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah OKU TA 2022–2023.

  2. Dokumen Pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa dan perjalanan dinas.

  3. Laporan Inventaris Aset Sekretariat Daerah OKU Tahun 2022.

Meski penetapan eksekusi telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2025, Pemkab OKU hingga kini belum melaksanakan kewajiban hukum tersebut.

Desakan Penegakan Supremasi Hukum

Ketua PTUN Palembang dalam suratnya menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat wajib mematuhi putusan pengadilan. PTUN kini meminta:

  • Presiden RI: Selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan jajaran Pemkab OKU melaksanakan putusan.

  • DPR RI: Menjalankan fungsi pengawasan terhadap ketidakpatuhan hukum oleh pejabat daerah.

“Jika putusan pengadilan saja diabaikan oleh pemerintah daerah, maka supremasi hukum berada dalam ancaman serius. Kami meminta Presiden dan DPR RI bertindak tegas,” ungkap Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutri Winata, Kamis (22/1/2026).

Ancaman Sanksi Administratif

Pembangkangan ini memiliki konsekuensi hukum serius bagi pejabat terkait sesuai Pasal 80 dan 81 UU Administrasi Pemerintahan, yang meliputi:

  • Pemberhentian sementara dengan tetap mendapatkan hak jabatan.

  • Pemberhentian sementara tanpa hak jabatan, jika pelanggaran terus berlanjut.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional sebagai ujian bagi komitmen pemerintah pusat dalam menjamin transparansi informasi publik dan memastikan pemerintah daerah tidak kebal terhadap hukum.

Post a Comment

Previous Post Next Post