Lampung Tetapkan "Kamis Beradat": Bahasa Lampung dan Batik Wajib Digunakan di Instansi Pemerintah Hingga Kampus

 



BANDAR LAMPUNG, 13 Januari 2026 – Provinsi Lampung resmi memperkuat jati diri budayanya melalui kebijakan strategis "Kamis Beradat". Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan batik khas Lampung setiap hari Kamis di seluruh lini pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Kebijakan ini merupakan pengejawantahan dari visi Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang selaras dengan misi Asta Cita Presiden RI dalam memperkokoh ketahanan budaya nasional.


Implementasi Komunikasi Bahasa Daerah

Melalui diktum pertama dalam Ingub tersebut, Gubernur menginstruksikan agar setiap hari Kamis, Bahasa Lampung menjadi instrumen komunikasi utama dalam berbagai aspek operasional:

  • Pelayanan Publik: Interaksi antara petugas dan masyarakat didorong menggunakan bahasa daerah.

  • Kedinasan: Digunakan dalam rapat-rapat kantor, interaksi antarpegawai, hingga sambutan resmi pada jam kerja.

  • Sektor Pendidikan: Rektor dan pimpinan perguruan tinggi diminta mengimplementasikan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar guna memastikan regenerasi penutur asli sejak dini.

Identitas Visual melalui Batik Lampung

Selain aspek bahasa, kebijakan ini mengatur standar atribut fisik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Provinsi Lampung:

  1. Kewajiban Berbatik: Seluruh ASN laki-laki dan perempuan wajib mengenakan baju batik khas Lampung setiap hari Kamis.

  2. Cakupan Wilayah: Instruksi ini berlaku di tingkat Pemerintah Provinsi, 15 Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, hingga Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

“Instruksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menjaga marwah budaya kita. Saya minta dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” tegas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam Ingub yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 tersebut.

Dampak bagi Sektor UMKM dan Pariwisata

Kebijakan "Kamis Beradat" ini diprediksi akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang positif:

  • Ekonomi Kreatif: Permintaan terhadap kain batik dan pengrajin lokal Lampung akan meningkat secara signifikan.

  • Pariwisata Budaya: Memperkuat karakter Lampung sebagai destinasi wisata yang tetap memegang teguh nilai tradisional di tengah modernitas.

Instruksi Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2026, menjadikannya kado budaya bagi masyarakat Lampung di awal tahun baru.


Analisis Konteks: Kebijakan ini sangat krusial mengingat tantangan kepunahan bahasa daerah di era digital. Dengan mewajibkan bahasa Lampung di sektor publik dan pendidikan, Gubernur secara efektif menciptakan "ruang aman" bagi pelestarian dialek Api dan Nyo. Selain itu, kewajiban berbatik Lampung akan memperkuat industri kreatif lokal yang sempat terdampak fluktuasi ekonomi, sekaligus membangun kebanggaan visual bagi warga "Sang Bumi Ruwa Jurai".

Post a Comment

Previous Post Next Post