BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 2.700 petani plasma sawit yang tersebar di 11 desa dan dua kecamatan di Kabupaten Way Kanan melakukan langkah hukum besar guna menuntut hak yang terkatung-katung selama hampir tiga dekade. Para petani mendesak pengembalian lahan seluas 9.000 hektare serta pembayaran kompensasi atas kerugian ekonomi yang dialami sejak tahun 1996.
Perjuangan ini telah dibawa ke jalur formal melalui laporan ke Polda Lampung pada 31 Desember 2025 dan audiensi dengan Menteri Koperasi di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Duduk Perkara: Perjanjian 1996 dan Skema KKPA
Akar permasalahan bermula dari kerja sama antara KUD Karya Makmur dengan PT BNIL pada 14 September 1996 melalui skema Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA).
Komitmen Lahan: Petani menyerahkan surat tanah seluas ±9.000 hektare untuk masa perjanjian 25 tahun.
Realisasi Lapangan: Hingga masa kontrak berakhir, kebun plasma yang terealisasi hanya seluas 4.022 hektare.
Dugaan Penyimpangan: KUD dan mitra perusahaan dilaporkan menerima fasilitas kredit investasi ratusan miliar rupiah (termasuk Rp153 miliar pada 2009–2011), namun petani mengaku tidak pernah menerima laporan transparansi maupun bagi hasil produksi.
Tuntutan Petani: Kompensasi dan Hak Milik
Kuasa hukum para petani, Muhammad Yani, SH, menegaskan bahwa kliennya telah kehilangan manfaat ekonomi selama 28 tahun. Berdasarkan perhitungan kerugian, para petani mengajukan tiga tuntutan utama:
Pengembalian Sertifikat: Penyerahan kembali surat tanah asli milik petani.
Pemutusan Hubungan Kerja: Penghentian total kerja sama antara KUD Karya Makmur dengan pihak perusahaan mitra.
Ganti Rugi Manfaat: Pembayaran kompensasi senilai Rp1,5 juta per bulan per petani selama 28 tahun, yang jika diakumulasikan secara kolektif mencapai angka triliunan rupiah.
Desakan Intervensi Negara
"Negara harus hadir. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan dugaan eksploitasi hak-hak petani kecil di bawah naungan koperasi selama puluhan tahun tanpa adanya asas keadilan," tegas Yani dalam keterangan persnya, Jumat (23/1/2026).
Para petani dari 11 desa tersebut kini menanti langkah konkret dari kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk mengaudit aliran dana kredit serta melakukan mediasi guna penyelesaian konflik agraria yang telah menyandera kesejahteraan ribuan keluarga di Way Kanan ini.
Post a Comment