BANDAR LAMPUNG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Lampung, Bustami Zainuddin, pada Kamis (22/1/2026). Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 11 jam tersebut berfokus pada klarifikasi persoalan lahan di Kabupaten Way Kanan.
Bustami, yang juga merupakan mantan Bupati Way Kanan, tiba di Gedung Kejati Lampung pada pukul 11.00 WIB dan baru menyelesaikan agenda klarifikasi pada pukul 22.00 WIB.
Materi Klarifikasi dan Riwayat Perkara
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini masih bersifat klarifikasi awal guna mendalami riwayat serta peran Bustami dalam objek perkara yang sedang diselidiki.
Dalam proses tersebut, penyidik mencecar Bustami dengan lebih dari 15 pertanyaan strategis. "Kita dalami dulu materi pemeriksaannya, terutama berkaitan dengan peran yang bersangkutan dalam persoalan lahan di Way Kanan tersebut," ujar Armen.
Pengembangan Penyelidikan
Selain Bustami Zainuddin, Kejati Lampung secara paralel juga memeriksa lebih dari lima saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pokok permasalahan yang sama. Langkah ini diambil guna mengonstruksi perkara secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak Kejati menegaskan bahwa seluruh proses saat ini masih berada dalam ranah klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Setiap perkembangan signifikan dari tim penyidik akan disampaikan secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bustami Zainuddin pasca-pemeriksaan panjang tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang perhatian Kejati Lampung terhadap penataan aset dan persoalan lahan di wilayah Bumi Ramik Ragom.
Post a Comment