Kasus Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat: Jaksa Tuntut Terdakwa Gunarto 5,5 Tahun Penjara

 



BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melayangkan tuntutan berat terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Selasa (27/1/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Lutfi Fresly dan Elfiandi Handares menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Detail Tuntutan Pidana

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

  • Pidana Penjara: 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.

  • Pidana Denda: Rp200.000.000,00 (subsidair 80 hari kurungan).

  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemulihan Kerugian Negara

Selain hukuman fisik, kejaksaan menekankan pentingnya pengembalian uang negara yang telah diselewengkan. Jaksa menuntut pidana tambahan berupa:

  1. Uang Pengganti: Total Rp323.335.276,00.

  2. Pengurangan Titipan: Memperhitungkan uang titipan yang sudah disetorkan terdakwa sebesar Rp80.350.000,00.

  3. Sisa Kewajiban: Terdakwa masih diwajibkan membayar Rp242.985.276,00.

"Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan," tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Agenda Sidang Selanjutnya

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi ini berlangsung kondusif. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

Langkah tegas Kejari Pringsewu dalam kasus ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur pekon/desa agar mengelola anggaran publik secara transparan dan akuntabel guna menghindari jeratan hukum serupa.

Post a Comment

Previous Post Next Post