KEDONDONG, 15 Januari 2026 – Gelombang kekecewaan melanda tokoh masyarakat, agama, dan pemuda di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Memasuki tahun kelima di periode keduanya, Kepala Desa (Kades) Bagus Sugiarto dituding mengumbar janji politik yang tak kunjung ditepati, mulai dari pelebaran lapangan sepak bola hingga pembangunan stadion mini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Desa (SID), pada anggaran tahun 2018 tercatat adanya alokasi pagu sebesar Rp149.710.000 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga. Namun, hingga saat ini realisasi fisik bangunan tersebut dipertanyakan oleh warga.
Sengketa Lahan: Swadaya vs Rencana Pemerintah Desa
Ketegangan memuncak saat Kades berencana mendirikan gedung Gerai Koperasi Merah Putih di lokasi lapangan sepak bola Dusun Kaliduren. Rencana tersebut mendapat penolakan keras dari pengurus Karang Taruna.
Status Tanah: Edi Mustofa, pengurus Karang Taruna, menegaskan bahwa lapangan tersebut bukan Tanah Bengkok (aset desa), melainkan hasil swadaya (iuran) masyarakat 9 dusun pada masa kepemimpinan mantan Kades Sangit Suwito.
Adu Argumen: Sempat terjadi keributan di balai desa saat pemuda menolak tawaran "tukar guling" atau skema penebusan lahan yang diajukan pihak Kades.
Respons Kades: Menepis Janji Politik
Menanggapi tuntutan warga, Kades Bagus Sugiarto bersikap defensif. Ia mengklaim rencana pembangunan gerai koperasi gagal karena ketiadaan lahan, yang berakibat pada pemangkasan Dana Desa (DD) dan kerugian administratif bagi Pemdes.
Saat dikonfirmasi mengenai kontrak politik dengan tokoh pemuda, Kades justru menantang balik warga.
"Kata siapa, sama siapa? Jika memang benar, pastilah mereka bisa menunjukkan bukti oret-oretan (Hitam di Atas Putih). Itu pastilah ulah oknum-oknum yang tidak suka dengan saya," ujar Kades Bagus dengan nada sinis, Kamis (15/1).
Klarifikasi Pengurus Koperasi
Ketua Koperasi Merah Putih, Eko Sugiarto, membenarkan sejarah kepemilikan lahan tersebut merupakan hasil urunan warga dari 9 dusun yang dibeli dari mantan Kades Kedondong. Namun, ia mengaku kurang mengetahui detail janji politik spesifik terkait Pilkades yang ditagih oleh masyarakat saat ini.
Analisis Singkat: Transparansi Anggaran & Akuntabilitas
Kasus ini menunjukkan adanya sumbatan komunikasi dan krisis kepercayaan (distrust) antara pimpinan desa dan konstituennya. Kehadiran data di SID tahun 2018 sebesar Rp149 juta seharusnya menjadi dasar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan audit kinerja. Jika anggaran telah keluar namun fisik bangunan stadion mini atau GOR tidak ada, hal ini berpotensi masuk ke ranah maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, tantangan Kades mengenai "bukti hitam di atas putih" mencerminkan masih lemahnya formalisasi kesepakatan politik di tingkat desa, yang seringkali hanya berdasarkan janji lisan saat kampanye.
Post a Comment